INBISNIS.ID, BINJAI – Kedapatan miliki narkoba kedua pria inisial RN (17), warga Jalan Bantara II, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai dan ET (19), warga Jalan Tanjung Periuk, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, ditangkap Unit Resmarkoba Polres Binjai tanpa perlawanan, Rabu (23/03/22).
Dalam siaran Persnya Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menyampaikan tertangkapnya para pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh oleh personil Sat Narkoba Polres Binjai dari warga yang resah atas adanya peredaran narkoba jenis sabu di salah satu warnet Smart Net. Di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.Guna menindak lanjuti laporan warga Kapolres Binjai Memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Firman Imanuel turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
Tak mau buang buang waktu petugas langsung meringkus pelaku, dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti sabu dengan bruto 0.95 gr dan satu buah Pipet sekop diduga untuk meracik barang haram tersebut.
“Awalnya Petugas hendak menangkap tersangka RN, karena info yang di peroleh RN yang selallu di sebut warga meresahkan namun dalam pengakuannya tersangka RN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ET, sehingga personil kembali mengejar ET dan berhasil menangkap ET pada Senin (213/2022), pkl. 17.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam,” Papar Ferio dalam siaran Persnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ET, dirinya mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita dari RN adalah benar miliknya dan akan dipakai bersama,” Jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diboyong ke Mako Polres Binjai.
Adapun pasal yang di sangkakan terhadp keduanya di dangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
(Redaksi)
Komentar