INBISNIS.ID, BORONG – Martinus Jamun, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD), Puskesmas Afirmasi Tilir, Desa Benteng Riwu Kecamatan Borong, Manggarai Timur, NTT, membantah tuduhan dari warga, dimana warga menyebut buruknya pelayanan Puskesmas tersebut yang menyebabkan warga kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan mobil ambulance yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan Kepala Puskesmas jarang masuk kantor.Menurut Martinus Jamun, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/03) semua yang disampaikan oleh warga berinisial YF, seperti berita beredar tidak benar.
Kapus Martinus, mengatakan, dirinya membantah keras terkait mobil Ambulance yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian Martinus juga membantah jika ia jarang masuk kantor. Dijelaskannya aturan jam kerja dan hari kerja Pegawai Negeri Sipil ( PNS) jelas ada dasar hukumnya.
Untuk PNS aturan yang berlaku itu adalah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu kata Martinus dipertegas kembali pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Kemudian terkait tudingan pelayanan buruk di Puskesmas Tilir, Kapus Martinus menjelaskan Puskesmas menjalankan tugas pelayanan masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Jadi informasi yang masyarakat sampaikan itu rekayasa dan bohong. Selama ini saya telah menjalankan tugas sesuai aturan. Kalaupun saya lalai dalam bekerja, tentu ada instansi terkait yang berhak dan punya wewenang untuk pantau kinerja saya,” jelas Martinus.
(Redaksi)
Komentar