INBISNIS.ID, LEMBATA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT perwakilan Lembata menilai Pemerintah Desa Leuwayan, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT tidak bijaksana dalam menyelesaikan masalah lahan di pasar Leuwayan.
Terkait pemasangan larangan aktivitas di Pasar Leuwayan, ada tiga orang warga Leuwayan yakni Thomas Laleng, Agustinus Tamal Boli Lera dan Dominikus Boli, meminta LBH Surya NTT untuk melakukan fasilitasi dengan Pemdes setempat. Namun, Kades Leuwayan, Emanuel Ledo menolak.
Hal ini disampaikan oleh Yohanes Vianey K. Burin selaku Ketua LBH Surya NTT perwakilan Lembata, Selasa (8/3).
“Pemilik minta bantuan LBH untuk fasilitasi dengan pihak Pemdes namun pihak Kades menolak mediasi dan meminta LBH untuk proses hukum, maka pemilik minta pasar ditutup untuk sementara sampai proses selesai. Atas kuasa dari pemilik lahan, kami melakukan tindakan projustitia untuk mencegah tindakan main hakim sendiri, maka dilakukan pemasangan larangan itu ade. Itu sah dan tidak melanggar hukum sebagaimana pengumuman Kades. Jadi Kades ini tidak bijak dalam menyelesaikan masalah ini,” terang Vian Burin.
Sementara itu, Kades Leuwayan, Emanuel Ledo mengatakan, ia sudah melakukan pendekatan dengan tiga orang warga yang memasang larangan beraktivitas di pasar tersebut. Proses negosiasi sudah dilakukan berulang-ulang yakni mengutus beberapa tetua untuk menjumpai ketiga warga tersebut. Hal ini dilakukan karena ada informasi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh tiga warga tersebut.
Lebih lanjut, Kades menjelaskan bahwa permasalahan tanah tidak menjadi persoalan tetapi beberapa pohon kelapa milik bapak Thomas Laleng yang memicu masalah. Ada tujuh pohon kelapa yang ditebang tanpa sepengetahuan Thomas Laleng.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bukan hanya kelapa milik Thomas Laleng tapi juga ada empat warga lainnya yang kelapanya ditebang untuk memudahkan pembangunan pasar. Empat warga tersebut tidak mempersoalkan kelapa yang ditebang. Negosiasi pun dilakukan lagi dan berdasarkan kesepakatan bahwa kelapa tersebut dijadikan balok kayu untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.
Namun, Thomas Laleng menginformasikan bahwa ia belum menerima balok-balok itu. Kades pun berusaha menggali informasi lagi soal kebenaran keterangan dari Thomas Laleng. Ia mendapat informasi dari salah seorang keluarga dekat Thomas Laleng yang berada di Malaysia bahwa ia juga pernah menggunakan balok-balok kayu tersebut. Karena itu, Pemdes menganggap masalah sudah selesai, maka pembangunan pasar pun dilanjutkan.
“Hasil konfirmasi saya dengan ade satu di malaysia terkait hal ini dia bilang, anaknya Adi atau siapa tu kalau tidak salah itu juga mengambil batang-batang kelapa itu. Berarti oleh saya Pemerintah, ini sudah tidak bermasalah karena prosesnya jalan, lalu bukan dia satu orang bahkan tiga-empat orang pun tidak dibayar. Pemerintah menganggap proses ini sudah selesai,” tegas Kades Leuwayan.
Pembangunan Desa Leuwayan Sudah Dihibahkan
Menurut data dari Kades bahwa semua fasilitas umum di Desa Leuwayan sudah dihibahkan oleh 13 suku (marga) bahkan sejak tahun 1961, termasuk area pasar Leuwayan. Sekitar tahun 2000/2001, proses hibah tersebut dikukuhkan lagi dalam dokumen tentang penyerahan. Artinya, lokasi pasar ini sudah dihibahkan. Secara khusus untuk pasar Leuwayan sudah dihibahkan oleh Tola Bolilera’, Gafur Tua Buanglera’, dan Antonius Otan Ianglera’ yang saat proses hibah berstatus sebagai kepala suku dari tiga suku (marga) di Leuwayan. Bahkan dalam dokumen atau surat hibah tersebut tertera nama Agustinus Tamal Boli Lera’ yang turut membubuhkan tanda tangan.
LBH Surya Datangi Kades Leuwayan
Setelah melapor ketiga warga Leuwayan kepada Polsek Omesuri terkait dugaan pungutan liar di pasar Leuwayan, Kades setempat didatangi oleh LBH Surya NTT perwakilan Lembata.
“Yang saya lapor adalah Pungli. Kemarin saya didatangi oleh LBH. Mereka bilang mereka diberi kuasa oleh tiga oknum ini. Dalam poin-poin somasi, mereka minta klarifikasi. Saya bilang itu prosesnya saya sudah lakukan semua. Bahkan saya undang ketiga orang ini tapi mereka tidak datang rapat untuk dengar klarifikasi saya. Jadi kalau mereka minta klarifikasi lagi, maka prosesnya sudah terbalik. Wibawa pemerintahan ini sudah tercoreng. Saya sudah buka ruang tapi bapak-bapak tidak menghargai saya,” tegas Kades Leuwayan.
(Redaksi)
Komentar