oleh

Ketua Komisi III : Pemda Harus Menjawab Potensi Ekonomi Jalan Tol

-Daerah-308 views

INBISNIS.ID, DENPASAR – Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang direncanakan akan mulai dibangun bulan Juni 2022  berakhir pada November 2024 diprediksi akan membawa keuntungan ekonomi bagi Bali. Oleh karena itu bagi para pemerintah daerah yang daerahnya dilewati jalan Tol Gilimanuk-Mengwi harus melihat  memanfaatkan potensi ekonomi dari kehadiran jalan Tol.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, bertempat di ruang komisi III gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (28/03/2022).

“Jika potensi ekonomi kan kembali kita bicara tentang akses. Jadi ekonomi ataupun pariwisata fungsi utamanya ada 5 A yakni Accessibility, Attraction, Amenities, Activities, Available packages. Dengan adanya akses maka potensi-potensi ekonomi akan muncul tergantung sekarang pemerintah kabupaten kota merencanakanya apa,” ungkap Adhi Ardhana politisi asal PDI-P.

Ardhi Ardhana, melanjutkan, bahwa potensi ekonomi inilah yang harus dijawab oleh pemerintah daerah nantinya. Semisal jika kabupaten Tabanan ingin mendorong produksi beras atau menjadi lumbung beras maka didekat jalan tol tersebut mungkin akan dibuatkan pabrik beras, logistik,  gudang-gudang.

Hal senada juga bisa dilakukan di kabupaten Jembrana, semisal pemerintah kabupaten Jembrana ingin membuka pariwisata, maka akses berupa kehadiran jalan tol akan mempermudah itu. sehingga kehadiran tol ini dapat menciptakan pemerataan ekonomi.

Terkait pengawasan pembangunan tol Gillimanuk-Mengwi, DPRD Provinsi Bali akan melakukan pengawasan terkait dengan pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi. Bagaimana dampak pembangunan tol tersebut, apakah sudah terfasilitasi dampaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang mana terkena, apakah sudah terfasilitasi apa tidak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika memang dia (lahan) berkelanjutan  juga ditetapkan kan dia (lahan) wajib juga difasilitasi  ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan itu,” ungkap Ardhi Ardhana.

Sementara itu, terkait dengan mutu pelaksanaan, dampak pelaksanaan, tentu menjadi kewajiban DPRD Provinsi Bali untuk mengawalnya. Sebagaimana yang sampaikan kemarin, bahwa ini merupakan proyek besar maka dampaknya harus didahulukan.

“Antisipasi dampak harus didahulukan sebelum pelaksanaan. Contoh irigasi jangan sampai tersumbat akibat pembangunan, urugan lahan jangan sampai terkena lahan pertanian  sebagainya,” tutup Ardhi Ardhana.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *