oleh

Ketua BEM PSDKU PNUP Nagekeo, Pertanyakan Dana CSR, Dua Perusahaan di Nggolonio

INBISNIS.ID, NAGEKEO – Alokasi Dana Tanggungjawab  sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dua Perusahaan yang sedang melakukan investasi di desa Nggolonio, kecamatan  Aesesa, kabupaten Nagekeo, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pertanyakan oleh Dominikus Seke.

Dominikus Seke adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Kampus Program Studi di luar Domisili (PSDKU) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Nagekeo, juga merupakan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo.

Dana CSR dua Perusahaan yang dipertanyakan Dominikus adalah PT Cheetham Garam Indonesia, Nagekeo dan Perusahaan Tambang Biji Besi.

Mahasiswa semester 5, Prodi Administrasi Bisnis ini berpendapat bahwa, kedua Perusahaan tersebut semestinya memiliki  tanggung jawab moral terhadap situasi sosial masyarakat  Nggolonio yang memprihatinkan itu.

Hal itu disampaikan Dominikus merespon adanya keluhan terkait kekurangan air bersih yang dialami masyarakat RT 006, desa Nggolonio yang tepat berada di pusaran aktivitas kedua Perusahaan tersebut.

“Perusahaan cheetham dan Tambang besi ini, mereka harus punya tanggung jawab moril terhadap masyarakat sekitar. Ada regulasi yang mengatur tentang itu, seperti dana CSR dari Perusahaan untuk masyarakat. Selama ini ada atau tidak?, kalau ada manajemennya bagaimana?, ” Tutur Dominikus Seke kepada INBISNIS, senin (25/10/2021).

“Air bersih inikan kebutuhan prioritas masyarakat, seharusnya perhatiannya diutamakan. Dana Tanggungjawab sosial Perusahaan, menurut saya wajar kalau dana itu dipakai untuk kebutuhan air bersih. Inikan kebutuhan dasar masyarakat termasuk pihak Perusahaan,” Paparnya.

Dominikus menjabarkan bahwa kebijakan terkait dana tanggungjawab Sosial Perusahaan atau Dana CSR telah diatur dalam Undang-Undang, seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Secara umum kebijakan penggunaan dana CSR  adalah  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  di sekitar  Lingkungan  Perusahaan.

“Maksud kita adalah kehadiran investor harus mampu membangun masyarakat sekitar. Setidaknya mereka peka dengan kebutuhan dasar masyarakat. Undang-Undang jelas Mengatur tentang itu. Kalau sampai kehadiran Perusahaan tidak berdampak terhadap situasi ekonomi dan Sosial masyarakat sekitar, maka kita perlu Pertanyakan itu. Ada apa? Apa yang salah sebenarnya? . Kalau Perusahaan tidak alokasikan Dana CSR untuk masyarakat ya tutup saja, ” demikian Tegas ketua BEM.PSDKU PNUP Nagekeo, yang juga merupakan aktivis GMNI Nagekeo.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *