INBISNIS.ID, DENPASAR – Dalam Rapat Koordinasi Penerapan Kebijakan Baru Tanpa Karantina dan Layanan Visa On Arrival bagi Pelaku Perjanan Luar Negeri (PPLN) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada 04 maret 2022, memutuskan pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN mulai tanggal 7 Maret 2022 dan kebijakan tanpa karantina hanya berlaku melalui pintu masuk Bali dengan perjalanan udara dan laut.
Adapun beberapa keputusan kebijakan mengenai PPLN dihasilkan dari rapat koordinasi tentang Pemberlakuan VOA bagi PPLN yang datang dari 23 negara yakni Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunai Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Gubernur Bali, Menteri Kesehatan RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri, Ketua SATGAS Covid-19/Kepala BNPB, Koordinator dan anggota tim pakar satgas Covid-19, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana serta komponen pariwisata.
Selain itu persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh PPLN adalah sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster, Negative tes Swab PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali, Mengikuti tes Swab PCR saat kedatangan di Bali, apabila hasil tes Negative, maka PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata diseluruh Bali, apabila hasil tes Positive PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di Hotel, Khusus bagi PPLN yang positif Covid-19 lanjut usia memiliki komorbid langsung dirawat di Rumah Sakit dan pada hari ke-3 di wajibkan melakukan tes ulang dan apabila hasil tesnya Negative maka pada hari ke-4 diijinkan melakukan perjalanan keluar Bali, PPLN juga tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan.
Selain itu juga diputuskan untuk mencabut aturan adanya wajib memiliki sponsor atau penjamin untuk permintaan E-visa Wisata. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Menko Maritim dan Investasi RI setelah mendengarkan pendapat dan dukungan para peserta rapat terkait uji coba penerapan kebijakan baru bagi PPLN.
Selain itu juga dalam rapat ini, sesuai arahan Menko Maritim dan Investasi, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya, yang mana komitmen ini meliputi pemenuhan target minimum vaksin booster sebanyak 30%, penerapan protokol kesehatan diperketat serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat, serta meningkatkan kesiapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan.
Untuk itu Gubernur Koster menginstruksikan kepada Walikota atau Bupati se-Bali untuk segera melaksanakan percepatan Vaksinasi booster hingga mencapai target minimum 30% dalam kurun waktu paling lambat 7 hari. Selain itu juga istruksi ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran agar berperan aktif dan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi booster, Kepada Perangkat Desa bersama Babinsa dan Babinkamtibnas serta tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster, Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh puskesmas agar melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis dan massif serta terukur juga terjadwal untuk mencapai target minimum 30% diseluruh Bali.
(Redaksi)
Komentar