oleh

Kepala BKN : Sejak Tahun 2004 Prekrutan THL Tidak Diperbolehkan

INBISNIS.ID, BORONG – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sejak tahun 2004 prekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer tidak diperbolehkan.

Hal ini Ia sampaikan kepada sejumlah awak media pada saat acara penyerahan kepeputusan Bupati Manggarai tentang pengangkatan dan penetapan NIP CPNS Kabupaten Manggarai tahun 2021, di Aula Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/03/2022).Ditegaskannya, secara Undang-Undang (UU) prekrutan THL atau honorer itu tidak diperbolehkan lagi. Karena bisa menyebabkan kerugian uang negara.

Lanjutnya, kalau melakukan perekrutan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku itu bisa jadi temuan, karena sejak 2004, tidak diperbolehkan untuk perekrutan tenaga honorer.

“Perekrutan honorer atau THL, itu tidak jelas ketentuannya, ketentuan apa yang dipakai juga tidak jelas, dan mereka itu juga siapa, ngak jelas juga kan,” pungkasnya.

Masih lanjut Bima, kalau mau kerja di instansi pemerintah itu cuma dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau bisa menggunakan outsourcing, misalnya untuk sopir, cleaning servis dan Satpam, karena secara Undang-Undang hanya itu saja yang diperbolehkan.

“Yang lain itu tidak ada apalagi kalau pekerjaannya tidak jelas,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kita ingin membereskan itu semua, karena kalau tugas di pemerintahan itu tugasnya harus jelas, gajinya juga harus jelas dan kesejahteraannya harus jelas supaya mereka itu tida komplain.

“Kalau ada BPK masuk untuk periksa, itu bisa jadi temuan apalagi kalau itu anggaran gajinya dari APBD, karena uang APBD tidak bisa digunakan untuk kasih gaji THL,” kata Bima kepada wartawan Kamis 24 Maret 2022.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *