oleh

Kejar-kejaran Hingga ke Sungai Warnai Penyergapan Gembong Narkoba di Mamuju

-Daerah-420 views

INBISNIS.ID, MAMUJU – Penyergapan gembong Narkoba terjadi di Jalan Trans Sulawesi, poros Sulbar – Sulteng, tepatnya di Jembatan Sungai Karama Tarailu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berlangsung sangat dramatis.

Penangkapan pelaku oleh Personil dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar diwarnai aksi kejar-kejaran di jalan raya hingga ke sungai Tarailu.

 

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu ridwan, Rabu (17/11/21) pada acara Press Release di ruang Dit Narkoba Polda Sulbar, bahwa pergerakan pelaku sejak berangkat dari Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sudah dipantau oleh pihak Kepolisian berdasarkan informasi dari Masyarakat.

Saat melintas di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Mamuju dengan menggunakan mobil Toyota Agya warna hitam, personil Dit Narkoba langsung melakukan penghadangan, namun mendapat perlawanan dari pelaku dengan  menabrak kendaraan petugas kemudian melarikan diri menuju ke arah Kecamatan Tarailu dan kembali dikejar oleh petugas.

Setibanya di Jembatan Tarailu, kendaraan pelaku terjebak kemacetan sehingga para pelaku memutuskan untuk melarikan diri dengan cara melompat kedalam sungai.

Salah seorang pelaku yang berinisial “RM” berhasil diringkus petugas saat tengah berusaha meloloskan diri dengan cara berenang, sedangkan rekannya yang berinisial “UN” hingga saat ini belum ditemukan.

“Anggota kami di lapangan sudah berkoordinasi dengan tim Basarnas untuk melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang hingga saat ini belum ditemukan usai melarikan diri ke sungai,” ungkap Kabid Humas.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu (Berat total lebih dari 1 Kilogram), 1 unit Mobil Toyota Agya dan 1 unit handphone merk Nokia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *