oleh

Kasus Prostitusi, Mucikari dituntut 10 Bulan Tahanan   

-Daerah-312 views

INBISNIS.ID, SEMARANG – Boby Nasution terbukti menjadi terdakwa kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram berinisial TE, kini dituntut pasal 296 KUHP dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Hal itu disampaikan oleh terdakwa penuntut umum Achmad Riyadi di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, (11/5)

“Pidana 10 bulan dikurangi masa tahanan sekarang,” ujarnya saat membacakan surat tuntutan.

Hakim Ketua Sidang, Nenden Rika Puspitasari mengatakan, Boby dituntut pasal 269 KUHP tentang mucikari dengan tuntutan 10 bulan penjara.

Sedangkan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semula masuk dalam dakwaan malah justru tidak disebutkan dalam tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Junaidi Bobby melakukan tindak pidana melakukan atau menghubungkan perbuatan cabul/muncikari,” kata Achmad.

Begitupun untuk sidang lanjutan terkait pembacaan Pledoi akan dilakukan pada pekan depan atau Rabu pada tanggal 18 Mei 2022.

Sebagai informasi, kasus mucikari sebelumnya sudah di bongkar pada salah satu hotel di Kota Semarang sejak 15 Desember 2021.

Awalnya petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng memergoki TE dan FBD sedang melayani pria di dua kamar berbeda.

Petugas tersebut mendapatkan korban dari seorang selebgram sedang melakukan hubungan badan dengan seorang laki laki.

Selain selebgram, yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin 20 Desember 2021.

Kemudian Bobby (43) ditangkap dan dijadikan tersangka karena berperan sebagai mucikari. Polisi menyebut kedua korban ditawarkan dengan harga Rp 25 juta. Dari masing-masing korban, mucikari Bobby mendapat keuntungan Rp 13 juta.

“Setelah itu dilaksanakan pencarian. Didapatkan pencarian seorang mucikari, JB di sekitar hotel,” ucapnya

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *