oleh

Kasus Pencurian IPhone di Bandara, Berakhir dengan Restorative Justice    

-Daerah-387 views

INBISNIS.ID, BALI – Kasus pencurian 2 Iphone di sebuah toilet terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni lalu,  yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online Mubinoto Amy als MA (40) asal Jakarta Barat berakhir damai melalui Restorative Justice, Sabtu (11/6/2022).

Penyelesaian kasus secara damai melalui Restorative Justice ini antara pihak tersangka MA dengan korban Roger Paulus Silalahi (72) alamat Jimbaran Kuta Selatan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Perdamaian bermaterai Rp.10.000.

Menurut Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi, S.H., M.H. seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai  mengatakan sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian ini antara kedua belah pihak sudah melalui proses pembicaraan antara keduanya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Tanggal 10 Juni pihak korban membuat surat pencabutan Laporan /pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian 2 iphone sesuai dengan Laporan Polisi nomor : Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kws Bdr I Gst Ngr Rai tanggal 3 Juni 2022,” ucapnya.

Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut di proses dengan melakukan pemeriksaan kepada korban mengenai alasan pencabutan laporannya.

“Jadi korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan pelaku sudah meminta maaf  sekaligus telah menyadari atas kesalahannya dan pelaku pun sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Iptu Supendodi juga menyampaikan dari pihak pelaku saat membuat surat pernyataan menyatakan bersedia mengganti kerugian kepada korban sebagai kompensasi atas kerusakan Iphonenya dan data pribadinya yang hilang.

“Disamping memberikan kompensasi pelaku juga tidak akan menuntut ataupun mempermasalahkannya  di kemudian hari,” kata Kasat Reskrim Iptu Supendodi.

Atas dasar itulah, kedua belah membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan oleh kuasa hukum dari pelaku dan saat itu pula Ia dikeluarkan dari Rutan Polres Bandara  dan bisa  menghirup udara bebas.

Seperti diketahui penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *