oleh

Kasus Pelecehan Profesi Wartawan, Korban Amar Penuhi Panggilan Polres Flotim

-Daerah-594 views

INBISNIS.ID, LARANTUKA – Wartawan Pos Kupang wilayah tugas Kabupaten Flores Timur, Amar Ola Keda dipanggil pihak penyidik Polres Flores Timur pada Rabu (02/03/2022). Amar diperiksa di ruangan Unit II Lidik terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan facebooker Poullzend Polseno Niron.

Dugaan pelecehan profesi itu muncul dari komentar Poullzend Polseno Niron saat Venty Da Costa membagikan artikel berita yang ditulis wartawan Amar Ola Keda. Tak puas dengan artikel berita, Poullzend malah menghina wartawan Amar, bahkan menyebut media Pos Kupang bisa menulis berita kadal bunglon.

“Sekelas Pos Kupang bisa menulis berita kadal bunglon seperti ini? Wartawan bahasanya gadungan, mohon lebih berhati-hati dalam mengekspos berita enak dari wartawan tuu, tajam pena abal-abal kadang bisa mengiris secara liar,” tulis facebooker Poullzend Polseno Niron hingga memantik beragam komentar.

Tak berselang lama, facebooker ICad juga dilaporkan solidaritas Pewarta Flotim atas dugaan yang sama ketika mengunggah tulisan di laman Facebook Suara Flotim (SF) dengan kalimat “Wartawan lapar menggadai idealisme jurnalistik untuk politik.” Tulisan ini sukses menyakiti semua insan pers di Lewotanah.

Atas kejadian itu, Polres Flores Timur menegeluarkan surat panggilan yang ditujukan kepada wartawan Pos Kupang, Amar Ola Keda. Surat panggilan tersebut tersirat dengan nomor: B/178/II/Res.2.5/2022/Reskrim.

Saat membaca surat panggilan, Amar langsung datang untuk memberikan keterangan. Saat diinterogasi, Amar menyatakan bahwa ia dicecar balasan pertanyaan atas kasus yang menimpa dirinya.

“Hari ini saya diperiksa kanit tipiter, pertanyaan sekitar belasan seputar kasus yang dilaporkan itu. Materinya terkait berapa akun yang menyerang saya secara pribadi maupun profesi,” kata Amar Ola usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Flotim.

Amar mengatakan, dugaan pelecehan terlepas dari media Pos Kupang tempatnya bekerja tetapi soal profesinya sebagai wartawan. Ia berharap kasus tersebut bisa diproses sampai ke persidangan.

“Ini tentang profesi yang dilecehakan, terlepas dari media Pos Kupang. Ada beberapa saksi nanti termasuk beberapa teman wartawan yang ikut berkomentar,” ungkapnya.

Sebagai pribadi, sambung Amar, ia merasa terhina lantaran profesinya dilecehkan.

“Ini pendidikan terhadap publik juga bahwa kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang apalagi karya jurnalistik,” tandasnya.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *