oleh

Kapal Phinisi Era Yentji Sunur Diduga Bermasalah, Kejari Lembata Tingkatkan Status Perkara

-Daerah-731 views

INBISNIS.ID, LEMBATA – Kapal Phinisi yang diberi nama Aku Lembata didatangkan pada masa kepemimipinan Bupati Lembata, Almarhum Eliaser Yentji Sunur. Kapal yang didatangkan untuk mendukung aktivitas wisata di Kabupaten satu pulau tersebut, mulai diduga adanya masalah Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan Terkait Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 tanggal (16 Februari 2022). Berdasarkan ekspose perkara pada Senin (4/42022) oleh Tim Penyelidik, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.

Berdasarkan Pres Release dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Teddy Valentino, Selasa (5/4/2022), mulanya, pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi). Pada pengadaan tersebut, terdapat indikasi penyimpangan antara lain: dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai, tetapi PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.

Sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal Phinisi Aku Lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata.

Penyimpangan berikutnya, belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan tetapi tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.

Hal-hal tersebut, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Lembata peroleh dari permintaan keterangan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang, pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal tersebut dan Tim LID juga telah melakukan cek lapangan ke kapal tersebut. Kapal tak berguna secara politis bagi warga Lembata itu, berlabuh seperti gubuk tua di Pelabuhan Lewoleba.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *