INBISNIS.ID, MAKASSAR – SE Menteri Agama No 05/2022Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushollah, mendapat tantangan keras dari berbagai pihak khususnya dari umat Islam.
Presidium KAHMI Sulawesi Selatan Moh Natsir SE MM justru menghimbau pengurus Masjid dan Mushollah menyaringkan suara adzan dengan merdu.
“Pihaknya akan mendonasi Masjid yang belum punya sound sistem dan amphlifier,” ujar Natsir yang juga Wakil Ketua DPP KNPI itu.
Perihal tantangan Presidium KAHMI Sulawesi Selatan tersebut yang jugà Wakil Ketua AMPI, pengurus Pesantren Patohoni Sinjai berpendapat lain.
“Andaikata MUI dan DMI mengeluarkan himbauan untuk mengecilkan suara adzan tentu takkan banyak penolakan. Banyaknya penolakan atas SE Mennag, tak lepas dari sosok Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya sering menerbitkan keputusan yang dianggap kontroversial bagi umat Islam. Pergeseran hari libur keagamaaan dan tidak jelas alasannya, semua ini menimbulkan resistensi sebagian umat,” tandasnya.
Ia merujuk waktu MUI mengeluarkan fatwa untuk tidak sholat Jumat dan mengatur jarak waktu sholat berjamaah, era Pandemi Covid-19 dua tahun lalu, ditaati oleh umat.
“Bandingkan dengan SE Menag No 04 Thn 2022 tentang penerapan prokes 5 M di Masjid dengan mengatur jarak minimal 1 meter, tak satu pun pengurus Masjid mematuhi,” lanjut Natsir.
Perihal SE Menag tersebut dari pantauan INBISNIS ID di beberapa Masjid, tidak ditanggapi serius. Semua sudah melaksanakan sholat berjamaah seperti biasa, malah sudah menggelar karpet dan merapatkan shaf waktu sholat.
Pengurus Masjid Ba’bal Mutaqien Hartako Indah mengaku belum dapat edaran dari IMMIM.
IMMIM adalah salah satu organisasi independent yang menaungi sejumlah Masjid dan Mushallah di Sulawesi Selatan yang juga berafiliasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
(A Rivai Pakki/HS)
Komentar