INBISNIS,ID. MALUT– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara siang tadi Kamis (11/5) pukul 14.00 WIT di Kantor BPK Malut di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Jalan Raya Jati, Kota Ternate.
Dalam penyerahan LHP atas LKPD di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara ini, Kabupaten Halmahera Barat bersama 8 Kabupaten dan Kota lainnya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara Kabupaten Pulau Taliabu memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) . Kepada INBISNIS.ID Wakil Bupati Halbar, Jufri Muhammad yang hadir pada acara tersebut membenarkan bahwa Halbar masih tetap mempertahankan opini WTP seperti tahun kemarin.
“ Iya betul Sore tadi Saya bersama teman-teman Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se Maluku Utara, Ketua DPRD Halbar dan para pimpinan DPRD se Provinsi Maluku Utara menghadiri dan menerima LHP BPK perwakilan Maluku Utara atas pengelolaan keuangan Daerah Kab Halmahera Barat 2021, Alhamdulillah OPINI WTP Tetap dipertahankan”, tutur Jufri
Sementara itu Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Hermanto, dalam siaran persnya mengatakan bahwa satu daerah lainnya mengalami kenaikan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer).
Hermanto menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target entitas. Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan.
Namun BPK, kata dia, harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut, termasuk ketidakpatuhan dan kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.
“Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Hermanto
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggungjawab keuangan Negara, kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima.
“Terkait dengan hal tersebut, maka dengan diserahkannya laporan hasil pemeriksaan pada hari ini, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berharap seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan. Bagi DPRD, laporan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi, pengawasan sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Hermanto.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya
Komentar