oleh

Jenis-jenis Sertifikat Tanah yang Berlaku di Indonesia, Simak Disini!

-Legal, Nasional-528 views

INBISNIS.ID, BALI – Kepastian hukum atas tanah atau rumah merupakan hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.

Cara mengetahui status hukumnya pun mudah, yaitu dilihat melalui kelengkapan-kelengkapan dokumennya seperti sertifikat kepemilikan lahan.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui jenis-jenis sertifikat tanah di Indonesia agar bisa memahami status kepemilikan tanah dan/ bangunannya.

Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berkekuatan hukum sebagai tanda bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan/bangunannya.

Baca juga :Kavling Torobembe, Pilihan Bijak Berinvestasi di Labuan Bajo

Selain untuk jual beli, kejelasan ini sangatlah diperlukan seperti untuk mendirikan bangunan dan juga jaminan kredit di bank.

Bila pemilik/penjual tidak bisa membuktikan kelengkapan hukumnya, dikhawatirkan di masa depan dapat terjadi masalah di kemudian hari.

Nah, selain mengetahui status hukumnya, Anda pun perlu mengetahui jenis sertifikat kepemilikan lahan yang dimiliki. Dikutip dari kompas.com, ada beberapa jenis sertifikat tanah dan kepemilikan lahan yang dikenal di Indonesia.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM ialah tanda bukti bagi pemegang hak milik. Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.

Kendati tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar, pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Sertifikat jenis ini tak memiliki batas waktu. Namun, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, SHM dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Sertifikat jenis ini dimiliki seseorang atau badan hukum yang memiliki keperluan mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Tanah yang dapat diberikan HGB di antaranya tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. Dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain maupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Sertifikat HGB juga bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Sertifikat HGU merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau badan hukum untuk keperluan pengusahaan.

Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 35 tahun.

Sertifikat HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain ataupun dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

4. Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
SHMSRS merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai di atas tanah negara, serta HGB atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Status kepemilikan hanya unit apartemen yang dibeli. Jadi, terpisah dengan fasilitas yang berstatus hak bersama, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pihak yang mengajukan SHMSRS adalah pelaku pembangunan rumah susun. Sehingga sertifikatnya diterbitkan terlebih dahulu atas nama pelaku pembangunan.

Apabila unit rumah susun telah terjual, pelaku pembangunan mengajukan pencatatan peralihan SHMSRS menjadi atas nama pembeli.

5. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat hak pakai merupakan tanda bukti kepada pemegang hak atas tanah untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain.

Sesuai keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Prinsipnya bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, serta segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Baca juga :Kavling Pantai Pasir Putih, Ramaikan Geliat Bisnis Property

Sementara, tanah yang dapat diberikan hak pakai meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Pemberian hak pakai terbagi menjadi dua jenis, yakni dengan jangka waktu tertentu dan selama dipergunakan.

Untuk opsi jangka waktu, hak pakai diberikan kepada WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, WNA.

Adapun jangka waktunya paling lama 30 tahun, lalu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi paling lama 30 tahun.

Sementara untuk opsi selama dipergunakan, hak pakai diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

6. Sertifikat Hak Pengelolaan Sertifikat
Hak Pengelolaan adalah tanda bukti kepemilikan tentang menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.

Sertifikat hak atas tanah jenis ini dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat.

Akan tetapi, Hak Pengelolaan hanya dapat diberikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Utamanya banyak berkaitan dengan pihak pemerintah dan masyarakat adat.

Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah.

Yaitu berupa HGU, HGB, dan/atau Hak Pakai, sesuai sifat dan fungsinya kepada pemegang Hak Pengelolaan, atau pihak lain dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Kendati begitu, Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain, serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.

Semoga ulasan di atas mengenai jenis-jenis sertifikat tanah tadi dapat bermanfaat bagi Anda!

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *