oleh

Jaya Negara Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

INBISNIS.ID, DENPASAR – Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Denpasar dengan agenda penyampaian pidato Wali Kota Denpasar berlangsung, Jumat (3/06/2022) di Gedung DPRD Denpasar.

Agenda sidang yang juga berlangsung hybrid ini dibuka Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede. Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan Forkopimda Denpasar.

Dalam pidatonya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021.

“Seperti yang kita ketahui bersama kondisi pandemi yaitu Coronavirus Disease 19 (COVID-19) yang mempengaruhi tatanan kehidupan baik sosial, ekonomi, politik seluruh dunia termasuk Indonesia dan belum berakhir sampai saat ini,” ungkap I Gusti Ngurah Jaya Negara

Kota Denpasar termasuk salah satu daerah yang harus menerapkan suatu pola baru dalam kehidupan sehari-hari untuk memutus mata rantai dari penyebaran COVID-19 ini. Pemerintahan mengalami suatu perubahan seiring kebijakan pusat yang harus diikuti oleh daerah terkait Refocusing anggaran untuk pencapaian penanggulangan Virus COVID-19 ini.

Hal tersebut tentu sangat berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kota Denpasar.

“Semoga dengan menerapkan pola hidup New Normal di seluruh lapisan masyarakat akan tercipta pemulihan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2021 kemampuan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.1,90 triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp.1,99 triliun lebih. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,20 triliun lebih dan realisasinya sebesar Rp.1,92 triliun lebih.

Realisasi Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 792,36 miliar lebih atau mencapai sebesar 118,27 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 669,95 milyar lebih. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp.521,84 miliar lebih atau sebesar 113,97 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.457,90 milyar lebih.

Selanjutnya Jaya Negara memberikan gambaran mengenai Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Belanja Daerah terdiri dari empat komponen, yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Total anggaran Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.2,20 triliun lebih sedangkan realisasinya sebesar Rp.1,92 triliun lebih atau sebesar 87,36 persen.

Berdasarkan uraian terhadap realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tersebut diatas maka diperoleh SILPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 378,34 milyar lebih.

“Semoga Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021, yang akan dihasilkan memiliki manfaat yang sebesar-besarnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *