INBISNIS.ID, DENPASAR – Dalam rangka menanggulangi kerugian para petani. PT Jasindo sebagai salah satu Perusahaan Negara yang bergerak di bidang asuransi telah menerbitkan program asuransi khusus yang menyasar para pelaku usaha pertanian. Program yang menyasar petani tersebut bernama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Dikutip dari situs Jasindo.co.id, AUTP merupakan asuransi yang memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen, Rabu (28/4). Adapun kerusakan/kerugian pada tanaman padi yang diasuransikan disebabkan oleh:
Pertama, Banjir atau kebanjiran dalam hal ini adalah tergenangnya lahan pertanian dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu pada periode pertumbuhan tanaman sehingga berakibat kerusakan pada tanaman yang menurunkan tingkat produksi tanaman, baik banjir yang disebabkan oleh curah hujan tinggi maupun air pasang.
Kedua, Kekeringan dalam hal ini adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman dalam jangka waktu tertentu selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan tingkat tingkat pertumbuhan tidak optimal, kerusakan pada tanaman dan menurunkan tingkat produksi tanaman.
Ketiga Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman, termasuk didalamnya : a) Hama Tanaman : Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikur, Ulat Grayak dan Keong mas , b) Penyakit Tanaman : Blas, Bercak Coklat, Tungro, Busuk batang, Kerdil hampa, Kerdil rumput/Kerdil kuning, dan Kresek.
Adapun kriteria peserta AUPT adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani. Selain itu, petani pemilik atau penggarap yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas (dua) hektar per pendaftaran per musim tanam (MT). Ada juga petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terakhir, diutamakan petani yang mendapatkan bantuan pemerintah (KUR, Sarpras, Saprodi, dan lain-lain).
Dikutip dari situs Jasindo.co.id, adapun skema pelaksanaan AUTP sebagai berikut : a) Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000, b) Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar, c) Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar, d) Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air, e) Ganti rugi : Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST) diantaranya : 1) Umur padi sudah melewati 30 hari, 2) Intensitas kerusakan ≥ 75%, 3) Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami.
Komentar