oleh

Ingat Bos! Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran

-Bisnis-638 views

INBISNIS.ID, DENPASAR – Dalam rangka penanganan Covid-19 di bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat baik untuk mudik maupun bepergian.

Untuk menjaga keseimbangan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto menyebut, akan diberlakukan pemberian Tunjangan Hari Rakyat (THR) baik untuk pekerja, maupun Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan Polri untuk mengungkit ekonomi dan daya beli masyarakat.

“THR untuk pekerja sudah ada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6 Tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7. Kemudian THR untuk ASN dan prajurit TNI-Polri, ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” ujar Airlangga dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari laman resmi Sekretaiat Kabinet RI, Senin (19/4).

Selain THR, pemerintah juga melakukan percepatan penyaluran program perlindungan sosial (perlinsos) dan kartu sembako.

“Terkait program perlindungan sosial dan sembako, ini juga terus dilakukan (percepatan) dan Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei. Kemudian bantuan sosial berupa beras, ini sedang dalam pematangan, 10 kilogram dengan sasaran peserta Kartu Sembako non PKH (Program Keluarga Harapan),” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, pada bulan April 2021 telah terjadi peningkatan pertumbuhan belanja nasional yang cukup tajam sehingga akan diakadan program hari belanja online nasional (HARBOLNAS) Ramadhan selama 5 hari menjelang idul fitri (h-10 hingga h-6).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *