INBISNIS.ID, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Semarang merobohkan sebanyak 22 bangunan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Mijen Semarang, Rabu (23/2).
Penertiban ini bertujuan untuk proyek pelebaran jalan yang telah direncanakan oleh Pemkot Semarang. Untuk itu pembongkaran lapak tersebut hanya bagian teras depan saja yang kiranya menjorok ke depan jalan.
Kepala Satpol-PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat di wawancarai terkait pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima di Mijen Semarang, Rabu (23/2) mengatakan, ada sekitar 190 lapak bangunan yang terimbas pelebaran jalan, dari 190 bangunan tersebut ia menyayangkan ada 22 bangunan yang tidak taat aturan, sehingga dari petugas satpol PP secara paksa harus membongkarnya sendiri.
“Tadi ada 22 lapak yang teras belum dibongkar, sehingga kita bongkar agar sama rata. Padahal kemarin sudah disosialisasikan oleh Pak Camat agar bongkar sendiri,” jelas Fajar.
Seperti diketahui pembongkaran lapak tersebut, sebelumnya dari petugas satpol PP bahkan dari pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pedagang.
Pembongkaran lapak oleh petugas yang menggunakan alat palu jumbo, linggis, dan alat berat Begu sempat diwarnai drama adu mulut antar satpol PP dan pedagang yang diduga preman yang ada di lokasi tersebut.
Fajar pun menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh pedagang sebenarnya menggunakan lahan milik KPH Perhutani, ia memastikan para pedagang tidak memiliki ijin tempat alias pedagang liar sebab tak punya ijin dagang oleh pihak manapun.
“Daerah sini kalau pagi dan sore sudah macet. Mau keluar maupun masuk Semarang sudah macet. Sudah kita rapatkan dengan pihak gabungan untuk adanya pelebaran jalan. Mereka ini engga bayar ke Perhutani maupun Pemkot. Mereka engga bayar retribusi apapun. Ini jelas salah. Mereka pakai tanah negara puluhan tahun. Kalau pada komplain, nanti saya ratakan semua,” tandas Fajar.
Sementara Jack, karyawan toko bangunan disalah satu lapak tersebut, menuturkan tak mempermasalahkan adanya pembongkaran lapak depan tokonya oleh satpol PP, ia mengakui sudah mengetahui, karena sudah sosialisasi dan peringatan pada hari hari sebelumnya.
“Engga masalah, soalnya dari Satpol PP sudah diberitahu tujuh hari lalu. Ini kan untuk proyek pelebaran jalan,” ujarnya.
(Adimungkas Erkanto/HS)
Komentar