oleh

Ijin Edar Bermasalah, Riway Seret SA dan Pakuwon Center

-Daerah-1,875 views

INBISNIS.ID, SURABAYA – Polemik masalah Ijin Edar produk kesehatan dan kecantikan antara PT Riway Internasional dengan SA dan Pakuwon Center masih berlanjut.

Berdasarkan info masyarakat maka wartawan INBISNIS.ID melakukan liputan ke Gedung Graha SA Jalan Raya Gubeng No 19 Surabaya untuk mengkonfirmasi kepada saudari Novita, General Manager Graha SA, namun yang bersangkutan sedang keluar kantor.

Menurut Ibu Etha yang ditemui Wartawan INBISNIS.ID di lokasi pada Senin (14/2/2022), benar bahwa PT Riway Internasional sudah sejak lama berkantor di Gedung Graha SA Jalan Raya Gubeng 19, jauh sebelum dia bekerja di Graha SA. Ibu Etha mulai bekerja tahun 2012 dan memang PT Riway Internasional sejak berdiri tahun 2008 sudah beralamat di Graha SA.

“Sudah sejak tahun 2008 berkantor disini, sebelum saya masuk kerja. Namun sejak tahun 2020 sudah pindah,” ujar Ibu Etha.

Untuk diketahui bahwa PT Riway Internasional adalah importir dan distributor tunggal salah satu produk kesehatan dan kecantikan edisi 6 yang ternyata tidak mempunyai ijin edar hingga sekarang 14 February 2022, sehingga melanggar Pasal 197 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Kasus Ijin Edar produk kesehatan dan kecantikan edisi 6 sendiri telah bergulir di Ditreskrimsus Polda Jatim sejak tanggal 23 Agustus 2021 dengan SP Lidik /3154/XI/RES 51/2021/Ditreskrimsus,

Sejak adanya laporan masyarakat, media INBISNIS.ID melakukan penelusuran jejak PT Riway Internasional yang menurut Ibu Etha, sejak 2020 pindah dari gedung kantor Graha SA Jalan Raya Gubeng no 19 Surabaya, dengan tanpa menyebutkan pindah kemana.
Namun berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi kantor PT Riway Internasional ternyata sudah berada di Lt. 15 Gedung Pakuwon Center Jalan Embong Malang, Surabaya.

Saat dikonfirmasi oleh INBISNIS.ID, Arovakh Bakhtiar selaku Building Manajer Pakuwon Center ternyata sedang meeting, begitu juga dengan pak Wildan sedang keluar kantor. Namun menurut karyawan Gedung Pakuwon Center, sejak bulan Agustus 2021 kantor PT Riway Internasional digedung Pakuwon Center sudah tidak aktif, tapi papan nama advertising masih terpampang, hal inilah yang menyebabkan pihak pengelola gedung Pakuwon Center, Arovakh Bahtiar bahkan sampai Direktur PT Pakuwon Jati, Minarto ikut dimintakan keterangan pihak Ditreskrimsus terkait kasus ijin edar produk kesehatan dan kecantikan oleh PT Riway Internasional yang bermasalah itu.

“Kantor PT Riway Internasional sudah lama tidak aktif, tetapi papan nama masih terpampang. Makanya pengelola gedung pun dimintai keterangan oleh pihak kepolisian,” kata salah seorang karyawan gedung Pakuwon Center.

Masih berjalannya proses penyelidikan tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali pihak pengelola gedung yang telah memberikan ijin operasional kantor PT Riway Internasional di tempat mereka walau ternyata Purtier Placenta sampai saat ini belum mengantongi ijin edar BPOM secara resmi.

(Rotua Saut M Hutasoit/HS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *