oleh

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Aturan Meluncur Juni 2023

INBISNIS.ID, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan aturan terbaru terkait penyesuaian harga rumah subsidi terbit pada Juni 2023.

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Matoyoedo, mengatakan proses pembentukan aturan baru harga jual rumah subsidi berlangsung alot antar kementerian sehingga pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang untuk menerbitkan aturan tersebut.

“Proses ini sudah berjalan cukup lama dan sudah mendekati ujung. Diharapkan dari hasil pembicaraan dengan Kemenkeu, Juni akan keluar PMK nya,” kata Haryo dikutip dari bisnis.com, Kamis (25/5/2023).

Baca juga :Kavling Pantai Pasir Putih, Ramaikan Geliat Bisnis Property di Labuan Bajo

Untuk diketahui, rencana penyesuaian harga rumah subsidi agar sejalan dengan inflasi telah bergulir sejak tahun lalu. Namun, realisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tak kunjung diteken.

Di sisi lain, para pengembang telah berkali-kali mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan harga rumah subsidi yang tidak mengalami kenaikan selama 3 tahun terakhir.

Haryo menyatakan pemerintah mengakomodir masukan dari pengembang rumah subsidi untuk perhitungan nilai jual bebas PPN. Dia menegaskan, PUPR telah melakukan diskusi perhitungan dan dipastikan aturan terbaru akan terbit Juni mendatang.

Sebagai informasi, selama 3 tahun terakhir, pengembang terus menantikan penyesuaian harga rumah subsidi yang tak kunjung selaras dengan kenaikan harga bahan bangunan, serta kenaikan harga BBM.

Baca juga :Kavling Torobembe, Pilihan Bijak Berinvestasi di Labuan Bajo

Batasan harga rumah subsidi saat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.

Adapun, kenaikan harga rumah subsidi terbaru di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022 terkait jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebas PPN.

Sejumlah asosiasi pengembang telah berunding dengan BKF selaku pembuat kebijakan terkait penyesuaian harga rumah subsidi. Adapun, BKF menawarkan kenaikan sebesar 5 persen, sedangkan usulan dan kesepakatan bersama Kementerian PUPR sejak awal yakni 7 persen.

Sebenarnya, angka tersebut masih di bawah dari usulan para pengembang, yaitu 13 persen. Namun, pengembang menilai kenaikan 7 persen masih lebih baik jika dibandingkan tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK), Fitrah Nur, menanggapi desakan para pengembang rumah subsidi untuk segera melakukan penyesuaian, mengingat ongkos produksi semakin tinggi dalam 3 tahun terakhir.

Baca juga :Lima Kawasan Favorit di Labuan Bajo yang Paling Diincar Developer

Menurutnya, PUPR telah memberikan insentif melalui Peraturan Menteri (Permen) No.7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan Dan Penyediaan Rumah Khusus. Insentif yang dimaksud yakni, kemudahan pengembangan site plan di mana PUPR akan mengembangkan 50 persen Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Sabtu (27/5/2023).

“Itu bisa meng-cover kekurangan dari harga rumah, kita bisa bantu PSU 50 persen dari kapasitas site plan dan kami bisa masuk ke persampahan sekarang bisa masuk juga air bersih,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kementerian PUPR juga mengaku siap memberikan bantuan untuk jalan akses perumahan. Namun, Pemda setempat perlu memastikan bahwa delineasi merupakan kawasan perumahan. Dengan demikian, menurutnya sudah banyak opsi yang ditawarkan untuk membantu para pengembang rumah subsidi yang kesulitan.

“Dulu itu cuma jalan lingkungan saja, dan itu cuma 30 persen kapasitas site plan, jadi kalau ada 500 unit dia 30 persennya, kalau sekarang kita bisa 250 unitnya kita bantu,” ungkapnya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *