oleh

Halmahera Utara Koleksi Kasus Kekerasan Anak Tertinggi di Malut

-Daerah-423 views

INBISNIS.ID, HALUT – Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 121 kasus, kekerasan terhadap anak 74 kasus dan di Halmahera Utara (Halut) 32 kasus. Ini merupakan kasus tertinggi yang terjadi di Provinsi Maluku Utara.

Maka dari itu, melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)  dan penerapan Konvensi Hak Anak diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan yang terjadi pada anak.

 

Hal ini disampaikan kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Musrifah Alhadar ketika menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialisasi KHA dan PATBM yang berlangsung di Aula Marahai Park Hotel, Tobelo, Senin (15/11/2021).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kementerian PPPA dokter Hamid Patilima, Kepala Dinas PPPA Provinsi Malut, Musrifah Alhadar, Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan, ekonomi dan Keuangan Elly Lenongkene mewakili Bupati, Kabagren Polres Halut AKP John Wattimena, Kepala Bappeda Halut Devi Bitjoli, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Halut, Selpianus Kaya.

Lanjut Musrifah pada dasarnya terdapat lima klaster substansi dalam KHA, dan capaian untuk Halut. Yakni, klaster hak sipil dan kebebasan yang mencakup pemenuhan identitas anak berupa akta kelahiran telah mencapai 88,684 dari total jumlah anak usia 0-18 tahun. Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang diimplementasikan dalam wadah penyampaian aspirasi anak sebagai pelopor dan pelapor yang dibentuk dalam Forum Anak Daerah.

Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, meliputi peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pemberian ASI eksklusif mencapai 56, dan puskesmas ramah anak, hingga kini masih tahap inisiasi.

Disaat yang sama, Elly Lenongkene saat menyampaikan sambutannya mewakili bupati mengatakan, dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan, keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai pada anak.

“Situasi yang tidak memadai ini perlu mendapat respon baik dari Pemda Halut, Provinsi maupun kabupaten dengan mengeluarkan kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” katanya.

Menurutnya, dalam upaya pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Halut layak anak, perlu pemahaman tentang KHA sebagai dasar pemenuhan hak-hak anak. Setiap sumber daya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan luas tentang persoalan anak.

Elly mengungkapkan, Halut dengan 17 Kecamatan dan 196 Desa, jumlah satgas PATBM baru dibentuk 9 Desa.

“Diharapkan nantinya, di semua Desa di Halut memiliki satgas PATBM terlatih. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama, provinsi dan kabupaten, sehingga dapat meminimalisir kekerasan terhadap anak-anak kita semua, baik fisik dan psikis,”ujarnya.

“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami dengan dipilihnya Halut sebagai salah satu daerah yang diperkuat PATBMnya. Ini merupakan bentuk dan tanggung jawab bersama dalam memerangi masalah kekerasan terhadap anak yang berada di Halut,” pungkas Elly.

Usai kegiatan Sosialisasi, pada INBISNIS,ID. Kadis PPPA menyampaikan , anak merupakan titipan Tuhan yang sangat bernilai. Karenanya, mereka harus dijaga, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara.

Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga mencapai usia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati dan dilindungi.

“Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa kecuali, agar anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan secara adil. Bukan hanya dipenuhi di lingkungan rumah saja, akan tetapi dipenuhi di lingkungan sekolah dan masyarakat,” tutur Musrifah.

 

 

 

“Hari ini kami dapat melakukan sosialisasi KHA dan penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Halut,” kata Musrifah.

Musrifah mengatakan, anak merupakan titipan Tuhan yang sangat bernilai. Karenanya, mereka harus dijaga, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara.

Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga mencapai usia 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati dan dilindungi.

“Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa kecuali, agar anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan secara adil. Bukan hanya dipenuhi di lingkungan rumah saja, akan tetapi dipenuhi di lingkungan sekolah dan masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan data SIMFONI-PPA Malut (1/1/2021-10/11/2021), kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 121 kasus, kekerasan terhadap anak 74 kasus dan di Halut 32 kasus.

“Ini merupakan kasus tertinggi yang terjadi di Provinsi Malut. Maka dari itu, melalui PATBM dan penerapan KHA diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan yang terjadi pada anak,” ujarnya.

Lanjut Musrifah pada dasarnya terdapat lima klaster substansi dalam KHA, dan capaian untuk Halut. Yakni, klaster hak sipil dan kebebasan yang mencakup pemenuhan identitas anak berupa akta kelahiran telah mencapai 88,684 dari total jumlah anak usia 0-18 tahun. Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang diimplementasikan dalam wadah penyampaian aspirasi anak sebagai pelopor dan pelapor yang dibentuk dalam Forum Anak Daerah.

Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, meliputi peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pemberian ASI eksklusif mencapai 56, dan puskesmas ramah anak, hingga kini masih tahap inisiasi.

Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Peran lingkungan keluarga dalam pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan yang tak layak, dan wajib belajar anak 12 tahun.”Karena sepertiga waktu anak berada di sekolah dan dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan dilindungi di sekolah. Maka, Kementerian PPPA memprakarsai sekolah ramah anak, sampai kini terdapat dua sekolah ramah anak, dan 15 sekolah dalam tahap inisiasi,” ungkapnya.

Klaster perlindungan khusus anak terdapat 9 kasus, berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Sementara, Elly mengatakan, dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan, keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai pada anak. “Situasi yang tidak memadai ini perlu mendapat respon baik dari Pemda Halut, Provinsi maupun kabupaten dengan mengeluarkan kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,”katanya.

“Anak adalah investasi terbesar dari generasi sekarang untuk masa depan yang lebih baik” tambahnya.

Menurutnya, dalam upaya pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Halut layak anak, perlu pemahaman tentang KHA sebagai dasar pemenuhan hak-hak anak. Setiap sumber daya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan luas tentang persoalan anak.

 

 

“Wacana tentang anak tidak bisa lepas dari KHA yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia, dan khususnya Halut dalam memandang permasalahan yang dihadapi anak,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, Halut dengan 17 Kecamatan dan 196 Desa, jumlah satgas PATBM baru dibentuk 9 Desa. “Diharapkan nantinya, di semua Desa di Halut memiliki satgas PATBM terlatih. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama, provinsi dan kabupaten, sehingga dapat meminimalisir kekerasan terhadap anak-anak kita semua, baik fisik dan psikis,” ujarnya.

“Ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami dengan dipilihnya Halut sebagai salah satu daerah yang diperkuat PATBMnya. Ini merupakan bentuk dan tanggung jawab bersama dalam memerangi masalah kekerasan terhadap anak yang berada di Halut,” ujarnya.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *