oleh

Gugatan Samsu Miradji Di Tolak PTUN

-Daerah-448 views

INBISNIS, ID.HALBAR– Gugatan Mantan Kades, Lako Akediri, Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Samsu Miradji dengan Tergugat Bupati Halmahera Barat dan Tergugat II intervensi pj. Kades Lako Akediri dengan nomor perkara 36/G/2021/PTUN.Abn ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di Ambon.

Hal ini disampaikan oleh Kabag protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemda Halbar, Hikler Murari melalui riliisnya kepada INBISNIS.ID pada Rabu (30/3/2022).

Dalam rilis tersebut berisi tentang resume putusan bahwa Terhadap fakta hukum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf F dan H, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di simpulkan bahwa penggugat in casu dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Lako Akediri telah gagal melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme  (KKN) dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam surat inspektorat Kabupaten Halmahera Barat No; 800/182-IT.K/III/2021 perihal LHP atas pengelolaan dana desa Lako Akediri Kecamatan Sahu T.A 2020 tanggal 20 Mei 2021 dan LHP khusus atas pengelolaan Alokasi dana desa dan dana desa tahun 2019 dan 2020 pada Desa Lako Akediri Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat dan LHP No; 700-04/132.IT.k/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Kuasa Hukum Pemda Halbar, FREIZER GIWE

Rilis yang termuat atas nama kuasa hukum Bupati Kabupaten Halmahera Barat, Freizer Giwe ini menyebutkan bahwa Majelis Hakim juga tidak menemukan bukti-bukti yang menunjukan itikad baik dari Penggugat dalam menindaklanjuti LHP, melainkan Penggugat dalam surat Kepala Desa Lako Akediri no ; 140/282/2021 Perihal ; tanggapan atas LHP khusus atas pengelolaan keuangan desa T.A. 2019 dan 2020 tanggal 8 September 2021. Hanya menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya memberikan klarifikasi perihal ADD dan DD tanpa disertai realisasi tindak lanjut hasil temuan .

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati, Freizer Giwe yang di hubungi awak media mengatakan bahwa benar hakim PTUN Ambon telah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 516.000. “Eksepsi Tergugat dan tergugat intervensi tidak diterima seluruhnya.” demikian pungkas Freizer.

 

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *