oleh

Gubernur Bali akan Tindak Tegas terhadap WNA yang tidak Menghormati Budaya Bali

INBISNIS. ID, BALI – Terkait Viralnya informasi di media sosial (medsos) Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di objek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Pasalnya, sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu (4/5/2022) memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian. Pada Kamis (5/5) pukul 13.00 Wita, telah dilakukan pemeriksaan serta meminta kepada WNA tersebut, di mana sebelumnya telah dilakukan serah terima pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA yakni Alina Fazleeva alias AF perempuan kewarganegaraan Rusia dan Amdrei Fazleev laki-laki kewarganegaraan Rusia. Sebagai  penjamin PT Art Planet Evolution. Pasangan suami istri ini masuk pertama ke Indonesia tahun 2020 dan kedua November 2021.

Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik. Pasangan ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di objek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan. Tidak mengetahui pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.

Pasangan suami istri ini juga mengakui tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurutnya masuk kedalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut telah menjalani upacara adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan sesuai  peraturan adat yang berlaku.

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, kedua orang asing tersebut jelas tidak menghormati budaya Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya melakukan foto tidak berbusana di kawasan suci. Kedua WNA Rusia tersebut dideportasi dan segera meninggalkan Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku akan diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal sebagaimana dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

”Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Bali proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas,’’ katanya.

Dia minta kepada WNA yang berkunjung ke Bali berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

”Silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Jamaruli Manihuruk

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *