INBISNIS.ID, BALI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Rabu (6/12/2023) terkait tugas dan fungsi di bidang agraria dan tata ruang, serta penguatan kapasitas penanganan perkara pertahanan.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, salah satu tugas utamanya adalah mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.
Dia melihat persoalan pertanahan juga menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung.
Baca juga :Kavling Villa Dijual di Labuan Bajo, 366 Komodo Sunset View Resort Villa
“Kementerian ATR/BPN terus berupaya meminimalisir munculnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat. MA terus berupaya melaksanakan proses peradilan secara transparan dan adil terutama terhadap kasus-kasus pertanahan, sesuai dengan kaidah hukum pertanahan yang berlaku,” tuturnya, dikutip dari keterangan resmi.
“Kerja sama ini penting agar disparitas dalam putusan kasus-kasus pertanahan dapat diminimalisir, baik perdata, tata usaha negara, maupun pidana. Sehingga, memudahkan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan putusan tersebut, karena hanya terdapat satu putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang dapat dieksekusi,” imbuhnya
Baca juga :Kavling Pantai Surfing, Menjawab Tren Positif Bisnis Property di Pulau Sumba
Sementara itu, Ketua MA Syarifuddin sepakat bahwa kerja sama tersebut perlu diperkuat. Dirinya melihat hal ini sebagai langkah baik untuk penyelesaian kasus pertanahan di Indonesia.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Kamis (7/12/2023).
“Semoga penandatangan MoU menjadi awal yang baik. Saya menyambut baik MoU ini karena bagi kami ini sangat penting. Banyak permasalahan yang muncul, dan kita harapkan semua bisa kita atasi melalui kerja sama,” ucapnya.
Selain itu, Syarifuddin juga berharap segera dilakukan sertifikasi hakim pertanahan.
“Ini merupakan langkah yang cepat, tepat, dan mudah. Dari sana nanti kita bisa membuat peradilan untuk pertanahan,” terang Syarifuddin.
Adapun MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Hadi Tjahjanto dan Syarifuddin.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar