oleh

Dr. Togar Situmorang: Sangat Rawan Penggunaan Sertifikat Palsu Pada Jalur PPDB 2022-2023

-Daerah-776 views

INBISNIS.ID, BALI – Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MA.,CMed.,CLA, mengingatkan aparat penegak hukum jangan diam seribu bahasa terkait dugaan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun. Demikian juga halnya di tahun ajaran baru 2022-2023.

Ternyata, Ia menduga banyak digunakan oleh para Legislator untuk melanggengkan perolehan suara mereka masuk menjadi anggota dewan Kota/Kabupaten dan DPRD dan DPR RI di Pulau Bali ini.

Bulan penerimaan siswa siswi yang akan tiba sangat rawan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu untuk Jalur PPDB, di mana sempat mencuat dan membuat gaduh bahkan ada anggota Dewan yang melaporkan Disdikpora Kota Denpasar dalam penggunaan surat pengumuman terkait penambahan jalur prestasi.

Para Legislator banyak yang membantu warga sekitar dalam hal penerimaan siswa baru PPDB karena bila berhasil membantu maka minimal Anggota Dewan tersebut akan dapat simpatik dari keluarga tersebut dan sudah ada hak suara memilih akan diarahkan ke Anggota Dewan tersebut dan praktek seperti ini sudah lama berlangsung tapi tidak ada yang bongkar permainan aman untuk melanggengkan menjadi Anggota Dewan tersebut,” papar Togar dalam rilis resminya kepada media ini, Rabu (4/5/22).

Dr. Togar Situmorang mengatakan, potensi penumpukan pendaftar pada jalur afirmasi di sekolah kluster bawah dan sekolah favorit kekurangan pendaftar dari jalur afirmasi, dimana untuk sekolah favorit justru akan menumpuk pendaftar dari jalur prestasi baik akademik maupun non akademik. Sehingga ini yang harus diwaspadai serta diawasi penerimaan dari jalur prestasi karena diunggah melalui daring oleh calon siswa.

“Perlu diwaspadai akan ada penggunaan sertifikat prestasi palsu atau rapor palsu, juga terkait surat pindah palsu orang tua sehingga diharapkan pihak sekolah lebih berhati-hati untuk melakukan verifikasi atas surat surat atau Kartu Keluarga bahkan dibuatkan surat pernyataan dari para orang tua siswa apabila ditemukan dugaan penggunaan surat palsu dalam syarat pendaftaran PPDB maka siswa siap untuk dikeluarkan dan menjadi catatan hitam pula baginya sehingga tidak bisa didaftarkan dimanapun dilingkungan sekolah negeri dan bahkan akan diteruskan ke pihak kepolisian setempat,” tegas Dr.Togar Situmorang.

“Begitu banyak celah kecurangan dalam penerimaan siswa termasuk titipan dari berbagai pihak terutama para anggota Dewan untuk bisa mengisi bangku kosong di sekolah tujuan dan termasuk ada pungutan liar kepada calon siswa PPDB 2022 dan disini perlu adanya sosialisasi dari pihak sekolah agar orang tua mengetahui syarat penerimaan dengan aturan yang sangat jelas,” ujar Togar Situmorang, Doktor Hukum Kondang yang punya jaringan Kantor di Bali, Jakarta dan Bandung.

Dikatakan, selain surat pindah orang tua atau kartu keluarga yang wajib diverifikasi adalah sertifikat prestasi yang diunggah calon siswa saat mendaftar dan diharapkan tidak menggunakan sertifikat prestasi palsu dan harus dicek bukti prestasi olahraga atau prestasi apa yang berhasil ditorehkan oleh calon siswa dari sekolah asal dan jumlah kursi wajib dihitung atau jumlah kelas yang disediakan untuk Jalur PPDB Tahun 2022 karena sistem online lebih mudah untuk diverifikasi jumlah kursi sekolah sehingga tidak ada penyalahgunaan bahkan penambahan ruangan kelas untuk meraih untung pihak sekolah.

“Terkait aparat Hukum termasuk OMBUDSMAN RI wajib menindaklanjuti temuan atau pengaduan yang masuk bukan hanya sekedar diplomasi panjang dan tidak ada tindakan, bahkan melaporkan ke pihak aparat hukum terkait sehingga membuat masyarakat skeptis dan membuat tagline #Percumamelapor apalagi dalam jajaran KONI Bali ada Wakil Ketua III sebagai Kepala Dinas Disdikpora Bali,” tandas Dr. Togar Situmorang.

Ia berharap pemerintah melalui Disdikpora bisa meringankan masyarakat apalagi akibat Covid-19 perekonomian pasti turun dan berharap jangan ada pungutan liar terselubung “Sukarela” untuk pembangunan Gedung atau Peralatan Sekolah. Karena Undang Undang sudah Tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 dimana dalam Dikdas dan Dikmen menjelaskan, terkait BOS reguler yaitu Program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan operasional bagi sekolah bersumber dari DAK Non Fisik. Yang tujuannya jelas untuk membantu operasional sekolah dan BOS Kinerja dan Dana yang mengalir ke rekening Pemda sangat luar biasa besar. Dan diharapkan dapat dipergunakan secara maksimal oleh pihak sekolah, bukan malah untuk belanja kepentingan Pribadi Oknum pejabat apalagi anggota Dewan daerah.

Praktisi hukum Dr. Togar Situmorang berharap aliran dana tersebut dapat diawasi oleh pihak Aparat Hukum selain Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dapat turun langsung demi menjalankan kewajiban sesuai Amanah Undang Undang Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta dapat menghindari kerugian negara akibat korupsi dalam penerimaan siswa baru.

“Dasar Hukum saat ini yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik kemudian terkait dengan Tata Kelola pencatatan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan ini juga diatur dalam Permendagri, dimana ada Permendagri pertama Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda dan Permendagri kedua Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD dan aturan Terakhir Terkait Format Rekening sudah terlampir dalam Persekjen Nomor 19 Tahun 2021. Serta menjadi catatan apabila ada Perubahan Rekening hanya dapat dilakukan satu kali per tahun pada bulan Juli dan Agustus apabila terjadi diluar bulan tersebut itu jelas pelanggaran hukum dan tidak diperbolehkan,” tandas Dr. Togar Situmorang.

Integritas dan sistem pengawasan ketat dalam aturan penerimaan siswa di PPDB pasti akan selalu ada celah dicurangi sehingga masyarakat diharapkan wajib mengawasi. Dan harus waspada sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik. Khususnya Dinas Pendidikan yang berkaitan langsung.

Karenanya, bila ada hal yang bertentangan dengan hukum, masyarakat bisa melaporkan ke pihak aparat hukum dan Satgas Saber Pungli,” tutup Dr. Togar Situmorang, yang memiliki kantor Bali di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt 6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antapani Bandung.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *