INBISNIS.ID, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee mengatur secara jelas pemberian insentif dan disinsentif.
Permintaan tersebut antara lain disampaikan Anggota DPRD Bali Fraksi Golkar, I Nyoman Wirya, saat Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025).
“Dalam Raperda ini agar mengatur lebih jelas terkait pemberian insentif dan disinsentif serta menambahkan skema penyewaan lahan produktif,” kata Wirya yang dilansir detik.com, Senin (15/12).
Menurutnya, telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, khususnya dalam pengembangan industri pariwisata.
“Termasuk praktik nominee yang seringkali digunakan untuk menghindari pajak dengan menyamarkan kepemilikan aset agar tidak terdeteksi oleh otoritas pajak,” bebernya.
BACA JUGA :
- INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga
- Pasar Villa Kerobokan: Stabil, Menarik, Potensi Untung Besar
- Sumba Jadi Kandidat Terkuat Penerus Kejayaan Pariwisata Bali
- Investasi Asing di Bali Tembus Rp18,7 Triliun, Australia Teratas
- Minat Asing di Bali Naik Drastis, Labuan Bajo dan Sumba Siap Diserbu Investor
Wirya pun menyarankan Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait perizinan Penanaman Modal Asing (PMA) berisiko rendah agar pengelolaannya dilakukan oleh Pemprov Bali.
“Hal ini bertujuan untuk kontrol investasi yang lebih baik dan menghindari tumpang tindih wewenang, sehingga Pemerintah Provinsi Bali bisa mengontrol laju investasi di Bali,” tutur Wirya.
DPRD Bali juga mempertanyakan pemaknaan judul Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja, mempertanyakan apakah raperda tersebut hanya berlaku terhadap alih fungsi lahan produktif atau memiliki cakupan yang lebih luas.
“Bagaimana jika nominee itu terjadi, namun tidak melibatkan unsur asing atau dilakukan sesama WNI, apakah perbuatan tersebut tidak dilarang atau sah secara hukum?” ujar Grace saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/12/2025).
Grace menilai perbedaan perlakuan tersebut berpotensi menimbulkan sikap diskriminatif yang bertentangan dengan asas hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.













Komentar