INBISNIS.ID, SUMENEP – Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil meringkus tersangka berinisial SRW yang diduga melakukan pengangkutan dan niaga BBM subsidi Pemerintah pada tanggal 5 April 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
Sebanyak 4,5 Ton BBM jenis Bio Solar dan Pertalite, yang dimana BBM tersebut rencana akan dijual kepada masyarakat nelayan Pulau Ra’as Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu, (13/4/2022).
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pada 5 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura, berhasil meringkus satu orang tersangka yakni SRW, dengan dugaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
“Adapun modus pelaku ada 2 yakni, pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali. Dan berikutnya dengan modus menggunakan pengisian berulang ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jerigen,” jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan BBM di masyarakat Dungkek Sumenep, kepada Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim, yang kemudian dilakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.
Dari informasi tadi, tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM.
“Tim Satgas BBM Ditpolairud berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pick up dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 Ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, dan mengamankan 90 jerigen isi Biosolar dan 40 jerigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka bahwa sudah melakukan pekerjaan ini 4 kali, yang dimana BBM bersubsidi Bio Solar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Rp 6.500 ada selisih harga Rp 1. 350 per/liter.
Kemudian, untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp 7.650 dijual Rp 8.700 ada selisih harga Rp 1.050. Dan selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak 4 kali, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp 50 juta dan jika 4 kali mendapat Rp 200 juta,” pungkasnya.
“BBM tersebut rencana akan dijual kepada masyarakat nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep,” tandas Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.
(Fathorrafik/Redaksi)
Komentar