INBISNIS.ID, MEDAN – Dit Krimum Polda Sumut kembali merilis atas tenggelamnya kapal pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang karam di perairan Malaysia, Senin (21/03/22).
Dalam siaran Persnya Dit Krimum Polda Sumut melalui Wadir Krimum Polda Sumut Akbp Alamsyah Hasibuan menjelaskan, para pekerja migran berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) 27 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang, Jawa Barat (Jabar) 6 orang, Jawa Timur (Jatim) 19 orang, Lampung 1 orang, Sulaweai Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang.Dari data yang di terima ada sebanyak 86 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Asahan yang berhasil diamankan ke Mapoldasu dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.
“Adapun ke dua korban yang meninggal dunia tersebut Anastasyah Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan,” tutur Alamsyah.
Sementara itu, dari kasus pekerja migran ilegal ditetapkan 1 (satu) tersangka yaitu H alias S warga Jalan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai dan yang lainnya Daftar Pencarian Orang (DPO).Saat di wawancarai salah satu tersangka yang bertugas sebagai Nahkoda kapal inisial S mengaku mendapat upah atau komisi berkisar Rp 5-20 juta dari agen untuk menyeberang dari perairan Asahan sampai tujuan ke Malaysia.
“Untuk para korban PMI akan di pulangkan ke provinsi asalnya, sedangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku nahkoda tersebut pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 sub 83 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara, ” pungkasnya.
Komentar