oleh

Direktur LBH Pushpa Angkat Bicara Atas Putusan Hakim PN Medan Jarihat Simarmata

-Daerah-824 views

INBISNIS.ID, MEDAN – Terkait dengan putusan bebasnya Toto Hartono selaku Panit Satnarkoba Polrestabes Medan dan empat anggota yang divonis hanya 8 bulan 22 hari oleh dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jarihat Simarmata dan Ulina Marbun Selasa ( 15/03). Dan ini telah menjadi perhatian para Praktisi Hukum Medan.

Berdasarkan data yang di terima awak media INBISNIS.ID, dari salah satu wartawan yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan Cut Nurmala melalui pesan Whatsapp, tertulis jelas bahwa Direktur LBH Pushpa medan Muslim Muis langsung angkat bicara.

“Saya minta MA – RI segera menonaktifkan kedua majelis hakim. Selain MA- RI juga memeriksa rekening kedua majelis hakim tersebut. Apabila terbukti diduga ada unsur suap dalam penanganan perkara tersebut segera copot hakimnya,” Pinta Muslim Muis.

Direktur LBH Pushpa Medan menilai hal ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di bumi Pertiwi yang kita cintai ini. Menurutnya setelah membaca berita yang dilansir oleh media cetak maupun online, bahwa ada penguasaan narkotika.
Selain itu juga ada pencurian uang milik terduka bandar sabu Yusuf alias Jus dirumahnya di Jalan Menteng senilai Rp. 659 juta dengan jumlah keseluruhan uang miliknya Rp, 1,5 Miliyar. yang dianggap dilakukan para terdakwa vonis bebas Hakim,” Tegas Muslim Muis.

Menyikapi putusan kedua majelis hakim tersebut, ada satu hakim anggota Dahlia Panjaitan melakukan Desenting Opinion yang menurutnya terdakwa Rikardo Siahaan terbukti melanggar Pasal 112 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkap Kapolri. Dimana dalam pasal 112 disebutkan yang unsurnya barang siapa menguasai, menyimpan, membawa narkotika bukan tanaman tanpa izin dapat dipidana.

“Meski terpidana Rikardo memiliki surat tugas selaku Under Cover, untuk pancing beli, namun terpidana tidak membuat laporan kepada atasannya dalam menguasai narkotika. Dan seharusnya terpidana harus menyimpan dikantor, bukan dibawa- bawa kemana- mana,” Ungkap Muslim lagi.

“Bagaimana dengan masyarakat biasa menguasai dan membawa, menyimpan narkotika?,  Jadi hukum kita ini harus benar- benar tegak dari bawa hingga keatas Vertical,” Sambung Muslim.

Dikatakan Muslim, ada beberapa berita di media cetak dan online yang dibaca bahkan disebutkannya “Hakim Jarihat Simarmata sepesialis membebaskan terdakwa”. Dalam kurun waktu tahun 2022 sudah dua terdakwa bebas dibuatnya, Kadis BMBK terdakwa Tindak Pelaku Korupsi (Tipikor) dan oknum polisi Toto Hatono Pidana Umum (Pidum) Sedangkan ditahun 2021 masih ada juga hakim Jarihat Simarmata membebaskan, perkara Direktur Tanjung Siram dengan kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), dan masih ada vonis bebas lainnya,” Papar Muslim Muis.

Jadi sudah sepantasnya Hakim Jarihat Simarmata dan majelis yang menangani perkara oknum polisi dan perkara yang terdakwanya divonis bebas lainya, agar di periksa oleh Hakim MA – RI.

“Apabila MA- RI membiarkan ini, pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum akan menjadikan preseden buruk kedepannya,” Tutup Direktur LBH Pushpa Medan Muslim Muis.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *