INBISNIS.ID, BORONG – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, melalui Dinas Pertanahan, bekerja keras menyelesaikan berbagai sengketa lahan yang ada di wilayah daerah setempat.
Kepala Dinas Pertanahan Yosef Durahi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mencari solusi serta langkah konkret dalam penyelesaian kasus tersebut.
Ia merincikan ada sejumlah tanah aset Pemda yang masih dalam status sengketa, tanah tanjung bendera yang berlokasi di kecamatan kota komba, tanah kalang magit, berlokasi di Kota Komba, tanah kelurahan Tiwu Kondo yang berlokasi di Kecamatan Elar, tanah Puskesmas borong yang berada Borong dan tanah Wae Bobo yang berada di Borong.
Dijelaskannya, tanah aset Pemda yang masih sengketa, kini sedang dalam proses penyelesaian.
“Masalah tanah atau aset daerah dengan pihak lain terutama dengan pihak masyarakat yang ada di manggarai Timur ini, masih dalam proses penyelesaiannya,” ujarnya.
Selain itu, kata Kadis Durahi, berdasarkan rekomendasi dari BPK , setiap tahun pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, diminta untuk menerbitkan sertifikat sejumlah 60 bidang tanah, namun karena keterbatasan anggaran maka untuk bisa mengikuti rekomendasi tersebut, cukup sulit.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap kepemilikan tanah yang ada, harus mempunyai sertifikat tanah, hal ini sebagai bukti bahwa tanah tersebut milik yang sangkutan, karena sudah ada bukti dalam sertifikat tersebut.
“Kalaupun ada masyarakat yang memiliki tanah, segera mengurus sertifikatnya, agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Sangatlah Pentingnya setiap orang yang memiliki tanah, harus ada sertifikatnya”, ujarnya.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar