INBISNIS.ID, SOLOK SELATAN – Kabid Perizinan Afria Senja saat penyampaian kata sambutan dalam acara kegiatan Sosialisasi Online Single Submission (OSS) bagi para pelaku UMKM yang diadakan di Wisma Gemini, Kamis siang (09/06/22).
Afria Senja menyatakan bahwa sosialisasi ini adalah pembekalan dan memberikan edukasi, sekaligus bimbingan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Solok Selatan.
“Sosialisasi ini adalah pembekalan dan memberikan edukasi, sekaligus bimbingan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Solok Selatan,” kata Afria Senja.
Lebih jelas, Afria Senja menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan jenis perizinan berusaha, ditentukan berdasarkan penilaian beberapa indikator dan aspek tertentu, maka kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah dan tinggi.
“Dalam menentukan dan menetapkan jenis perizinan berusaha, ditentukan berdasarkan penilaian beberapa indikator dan aspek tertentu, maka kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah dan tinggi,” katanya.
Afria senja juga menambahkan perizinan berusaha yang diperlukan oleh pelaku usaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan, sementara itu jenis perizinan usahanya juga berbeda berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha.
“Untuk itu, perizinan berusaha yang diperlukan oleh pelaku usaha akan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan, sementara itu jenis perizinan usahanya juga berbeda berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha,” ujar Afria Senja.
Selain itu, ketentuan sistem OSS juga tercantum dalam Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar