oleh

Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik, Dua Media Lokal Dilaporkan ke Dewan Pers

-Daerah-1,000 views

INBISNIS.ID, HALBAR – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Hikler Murari telah melaksanakan proses dan prosedur sesuai ketentuan PERATURAN DEWAN PERS Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS.

Kepada INBISNIS.ID pada Rabu (9/2), Hikler mengatakan bahwa ada 6 media yang mewawancarainya dan diduga ada 2 media lokal Kabupaten Halmahera Barat, Kontras Times dan Teluk News.Com yang isi beritanya tidak sesuai dengan penyampaiyan Pemda dan bagian Humas. Sedangkan 4 media yang lain sesuai hasil wawancara, dan kemudian Hikler telah melakukan pengaduan kepada Dewan Pers.

Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Hikler Murari, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada bulan Januari 2022, terhadap Media Siber kontrastimes.com, terkait dua berita berjudul “Bolos, Bupati Halbar Disebut Kurang Fit” (diunggah pada 17 Januari 2022) dan “Kabag Prokopim Bohongi Wartawan” (diunggah pada 17 Januari 2022).

“Saya sudah mengadu ke dewan Pers, dan Dewan Pers sendiri telah Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada saya dan pihak media pada Rabu, 9 Maret 2022, melalui aplikasi Zoom”, tutur Hikler.

Lebih lanjut dikatakan Hikler bahwa Dewan Pers telah memberikan penilaian bahwa Kedua berita melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak berimbang secara proporsional, dan memuat opini yang menghakimi.
Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pada point (9) dan (10) Dewan Pers menemukan bahwa: kedua media belum terdata di Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi/Penanggung jawab media diduga belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

Oleh karena itu menurut Hikler, Dewan Pers merekomendasikan 4 hal yaitu:
1. Teradu segera menyempurnakan tata kelola redaksi sesuai yang diamanatkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.

3. Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.

4. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).

Sementara itu, ketika awak media INBISNIS menghubungi redaksi media Kontras Times melalui kolom kontaknya, sampai berita ini diturunkan belum ada respon balik.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *