INBISNIS.ID, JAKARTA – Rencana pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberlakukan sertipikat tanah elektronik sementara harus bersabar.
Lantaran DPR RI melalui komisi II mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terlebih dahulu.
“Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).
Doli Kurnia menyatakan bahwa Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Sertipikat Elektronik, dan didorong untuk melakukan revisi dan evaluasi terhadap beberapa ketentuan yang berpotensi memberikan kerugian bagi masyarakat.
Politisi Partai Golkar ini juga menyoroti hak rakyat atas tanah yang banyak tidak sesuai ijin, pemanfaatnnya, dan peruntukannya, serta tanah terlantar yang tidak memberikan manfaat dan dampak bagi bangsa dan negara.
“Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang,” tutup Doli.
(Redaksi)
Komentar