INBISNIS. ID, BALI – Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., pimpin Sosialisasi Terkait Pelaksanaan Latkatpuan Restorative Justice dan Community Policing Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76 pada hari Senin (06/06/22) pukul 15.00 wita bertempat di Aula Satuan Lantas Polres Badung.
AKBP Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan strategi bagaimana kita menyelesaikan kejahatan jalanan dengan cerdas tidak dengan membabi buta.
“Kegiatan ini penting karena Restorative Justice ini jangan sampai membuat pemahaman kita liar sehingga kita cenderung membabi buta,” ungkapnya.
Dengan demikian, diharapkan dengan kegiatan ini kita siap beraksi di tengah-tengah masyarakat dengan harapan tujuan-tujuan Polri dapat tercapai sesuai apa yang menjadi harapan pimpinan.
Ia menjelaskan, Kejahatan jalanan dalam definisi yang sempit adalah kejahatan yang terjadi di jalanan, namun jangan melihat dari sisi sempitnya.
“Kejahatan jalanan dalam definisi yang sempit adalah kejahatan yang terjadi di jalanan, namun jangan melihat dari sisi sempitnya.melainkan mari kita lihat kejahatan jalanan dari definisi yang luas yakni yang kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat kelas bawah/tidak berpendidikan yang meresahkan masyarakat lainnya,” imbuhnya.
Lanjutnya, karena itu pihak kepolisian harus mampu menganalisis potensi kerawanan apa saja yang kiranya terjadi di wilayah setempat.
“Dengan motif kebanyakan dari segi ekonomi, contohnya seperti pencurian villa, penculikan anak di bawah umur maupun jambret, Community Policing yaitu kita harus mampu menganalisis potensi kerawanan apa saja yang kiranya terjadi di wilayah kita,” tutupnya.
Semoga dengan pelaksanaan Latkatpuan Restorative Justice dan Community Policing ini seluruh Personil yang ada di lapangan bisa menerapkannya dengan baik.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar