oleh

COP BRS Conventions 2022: Pengelolaan Bahan Kimia dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang Berwawasan Lingkungan

INBISNIS.ID, JAKARTA – Dalam rangkaian perayaan Stockholm +50 dan World Environment Day, para negara pihak konvensi Basel, Rotterdam and Stockholm mengadakan pertemuan konferensi para pihak konvensi Basel ke-15, konferensi para pihak konvensi Rotterdam ke-10 dan konferensi para pihak konvensi Stockholm ke-10 (BRS COPs) yang diadakan dari tanggal 6-17 Juni 2022 di Jenewa, Switzerland.

“Pertemuan secara tatap muka ini diselenggarakan kembali setelah 2 tahun tiga konvensi ini hanya melakukan pertemuan secara online akibat pandemi COVID-19,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati selaku Ketua Delegasi RI.

Seperti yang dilansir pada Kamis (23/6/2022), Vivien menjelaskan, pertemuan BRS COPs ini bertujuan untuk membahas berbagai isu bahan berbahaya dan beracun dan limbah berbahaya dan beracun hingga mendiskusikan sejumlah draft technical guidelines untuk diadopsi oleh COP. Acara diikuti lebih dari 1.500 peserta terdaftar yang mewakili para pihak konvensi Basel, Rotterdam dan Stockholm yang bersidang selama 2 minggu (6-17 Juni 2022).

Delegasi Indonesia pada pertemuan ini terdiri dari perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Badan Riset Inovasi Nasional, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian dengan ketua Delri yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Pada pembukaan pertemuan COP disampaikan kata sambutan dari Simonetta Sommaruga (Federal Councilor, Federal Office for the Environment, Switzerland), Inger Andersen (Executive Director of the UN Environment Programme/UNEP), Rolph Payet (Eksekutif Sekretaris Konvensi BRS), Rémi Nono-Womdim (Eksekutif Sekretaris Konvensi Rotterdam), Carlos Manuel Rodríguez (Chairperson dan CEO of the Global Environment Facility (GEF) dan Osvaldo Álvarez-Pérez (Presiden untuk COP ke-15 Konvensi Basel).

Dikatakan Vivien, pertemuan COP diawali dengan pembahasan joint session Konvensi BRS yang berhasil mengadopsi keputusan tentang kerangka strategi, rencana kerja dan budget, prosedur dan mekanisme compliance of the convention, koordinasi dan kerjasama Internasional dengan organisasi lain, sinergitas pencegahan dan memerangi illegal traffic dan perdagangan bahan kimia dan limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang, serta perihal bantuan teknis bagi negara pihak.
Hal ini berdasarkan yang dikutip Media INBISNIS.ID pada Jumat (24/6/2022).

Pada sesi COP Konvensi Basel, dari 3 proposal amandemen yang diajukan oleh negara-negara, hanya satu proposal yang sudah diadopsi Konvensi Basel (BC) yaitu proposal amandemen Annex I (Y29), VIII (A1180) dan IX (B1110 dan B4030) Konvensi Basel yang diajukan oleh negara Ghana dan Switzerland. 

“Dengan adanya proposal ini maka semua perpindahan lintas batas limbah elektronik, baik yang masuk kategori berbahaya atau tidak, akan dikenai kewajiban Procedure Informed Consent,” kata Rosa Vivien.

Sedangkan dua proposal lainnya yaitu proposal amandemen yang diajukan oleh Uni Eropa untuk Annex IV (disposal operations) dan merupakan rekomendasi hasil kerja Expert Working Group tentang pemahaman dan interpretasi umum disposal operations, dan proposal dari Rusia terkait kewajiban negara importir merespon notifikasi secara tertulis dalam waktu 30 hari, belum diadopsi karena belum mencapai konsensus.

COP Konvensi Basel berhasil mencapai konsensus untuk mengadopsi draft Technical Guidelines on the Environmental Sound Management (ESM) of wastes consisting of, containing or contaminated mercury or mercury compounds, draft Technical Guidelines on the ESM of wastes lead-acid batteries and other waste batteries, dan draft Technical Guidelines on the ESM of Wastes consisting of, containing or contaminated with POPs, draft Technical Guidelines on the ESM of Plastic Waste, draft decision on Further consideration of plastic waste.

Pada sesi pertemuan Konvensi Stockholm, Konvensi Stockholm (SC) mengadopsi keputusan tentang pencantuman beberapa bahan kimia ke dalam Annex A (Lampiran A untuk B3 POPs yang dilarang), yaitu Dichloro Duphenyl Trichloroethane (DDT) dengan menambahkan rencana DDT phase-out dengan “subject to availability of resources”, Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan permintaan adanya financial dan technical support untuk negara pihak dapat memenuhi tenggat waktu penghapusan PCBs di negaranya, Brominated Diphenyl Ethers (BDEs), dan perfluorohexane sulfonic acid (PFHxS), its salts and PFHxS-related compounds masuk ke dalam Annex A without exemptions sebagaimana rekomendasi POPs Review Committee (POPRC). Dalam hal National Implementation Plans (NIPs), sekretariat BRS menyampaikan bahwa baru sedikit negara pihak yang melaporkan NIPs dengan penambahan listing POPs baru. Negara pihak menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan finansial bagi negara berkembang dalam melakukan update NIP dan pelaksanaannya.

Pada sesi pertemuan COP Konvensi Rotterdam, Konvensi Rotterdam (RC) setuju untuk mencantumkan dua bahan kimia ke Annex III, yaitu Decabromodiphenyl Ether (DecaBDE) dan Perfluorooctanoic acid (PFOA), its salts and PFOA-related compounds, yang berarti bahwa perdagangan bahan kimia ini harus memiliki Prior Informed Consent dari negara-negara pengimpor. Namun, untuk lima bahan kimia lainnya, yaitu Acetochlor, Chrysotile asbestos, Fenthion (ultra-low-volume (ULV) formulations at or above 640 g active ingredient/L), Carbosulfan, dan Liquid formulations (emulsifiable concentrate and soluble concentrate) containing paraquat dichloride at or above 276 g/L, corresponding to paraquat ion at or above 200 g/L (Paraquat dichloride), sejumlah kecil negara berpendapat bahwa daftar di RC merupakan “larangan de facto”. Mereka memblokir daftar bahan kimia ini masuk ke dalam Annex III, terlepas dari kenyataan bahwa COP telah setuju bahwa kelima bahan kimia tersebut telah memenuhi kriteria daftar Annex III.

Di sela-sela persidangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjadi salah satu pembicara bersama-sama dengan perwakilan Customs Thailand dan Interpol Italia pada acara Side Event “Combating Illicit Waste Flows from the EU to South-East Asia: Contributions to Sound Managements of Waste and to the Implementation to the Basel Convention” yang diselenggarakan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Delegasi RI juga melakukan pertemuan dengan United Nation Environment Programme terkait Regional Project Kajian POPs dalam Industri Tekstil di Indonesia, bersama perwakilan dari Pakistan, Bangladesh dan Vietnam dan Basel Convention Regional Centre Indonesia sebagai Executing Agency.

Pada acara penutupan COP, Dirjen PSLB3 KLHK terpilih masuk menjadi anggota Bureau of the Conference of the Parties mewakili kawasan Asia-Pasifik periode 2022-2023. Selanjutnya Dirjen PSLB3 KLHK menjadi Vice President of the COP bersama dengan perwakilan dari GRULAC, Bahrain, Algeria, Ghana, dan Polandia.

Sumber : Biro Humas KLHK
https://www.menlhk.go.id/
(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *