oleh

Cok Ace Terima Surat Pencatatan Hak Cipta atas Buku Karyanya

INBISNIS.ID, BALI– Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menerima Surat Pencatatan Hak Cipta atas buku karyanya yang berjudul ‘Padma Bhuwana Bali’ oleh Kemenkum HAM RI di Museum Puri Lukisan Ubud Gianyar, Selasa (14/6/2022).

Pemberian penghargaan ini diterima Wakil Gubernur Bali yang kerap disapa Cok Ace dalam acara pencanangan Bali menjadi percontohan program IP Tourism yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.

Pada kesempatan itu juga, DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Penghargaan diberikan karena ketiganya dinilai berperan dalam menginisiasi kegiatan untuk mendorong kesadaran pendaftaran hak kekayaan intelektual. Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dan Gubernur Bali diwakili oleh Wagub Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace).

Masih dalam rangkaian acara pencanangan Bali menjadi percontohan program IP Tourism , Kemenkumham RI menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk Tari Sanghyang Jaran Gading dan Tari Sanghyang Dedari, Khusus untuk Kain Endek dan Kain Songket, Kemenkumham menyerahkan Sertifikat KIK Pengetahuan Tradisional.

Wagub Cok Ace secara khusus menyampaikan terima kasih atas keluarnya Surat Pencatatan Hak Cipta untuk buku Padma Bhuana Bali. Ia bercerita, buku ini merupakan hasil dari kajiannya terhadap keterpurukan Bali di tengah pandemi Covid-19. Ia berharap, buah pikirannya yang tertuang dalam buku ini bisa menjadi salah satu acuan dalam pembangunan Bali ke depan.

“Saya juga bersyukur karena Kemenkumham makin mengukuhkan keberadaan kain endek dan songket dengan keluarnya sertifikat KIK Pengetahuan Tradisional,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM atas perhatiannya terhadap masyarakat Bali. Di tahun ini, Menkumham Yasonna Laoly tercatat sudah dua kali penyerahan sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan intelektual, daya cipta, kreasi dan inovasi masyarakat/Krama Bali yang pertama tanggal 16 Januari 2022 di Taman Budaya dan hari ini di Museum Puri Lukisan Ubud.

Ditambahkan oleh Wagub Cok Ace, penyerahan sertifikat KI merupakan salah satu wujud nyata dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Dimana salah satu komitmennya adalah melindungi, melestarikan dan mengembangkan kearifan lokal, daya cipta, kreativitas, dan inovasi para intelektual dan masyarakat Bali, baik yang bersifat komunal maupun personal. Pemprov Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali bekerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Sentral KI yang ada di Kabupaten/Kota, Sentral KI yang dikelola oleh Perguruan Tinggi serta para pelaku usaha UKM dan IKM memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Pada periode 2019-2022 telah terbit 207 sertifikat yang terdiri dari KI Kepemilikan Komunal sebanyak 28 Sertifikat yang terdiri dari 19 sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 6 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), dan 1 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT). Selain itu, telah terbit 179 sertifikat KI Kepemilikan Personal terdiri dari 132 Sertifikat Hak Cipta, 2 Sertifikat Hak Paten dan 45 Sertifikat Hak Merk.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dapat menjadi pendorong pemulihan sektor pariwisata yang terpuruk karena pandemi Covid-19. Ia menyebut, banyaknya potensi KIK sebagai warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali melatarbelakangi penetapan daerah ini sebagai pilot project IP and Tourism.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *