INBISNIS.ID, JAKARTA – Buntut maraknya kasus penipuan investasi di Binary Option dan Robot Trading Forex, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para afiliator dan influencer agar menghapus semua kegiatan promosi dan pelatihan perdagangan (trading) mereka di media sosial masing-masing.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengingatkan, para affliator dan influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanannya memiliki izin dari lembaga berwenang.
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati saat menerima penawaran investasi agar tidak terjebak pada penipuan. OJK juga tegas melarang perbankan memfasilitasi Binary Option dan Robot Trading Forex.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan Binary Option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Seperti diketahui, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk Binary Option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Sementara itu, OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengatakan, tidak pernah mengeluarkan izin Binary Option dan Robot Trading Forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi.
Untuk Aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi, seperti emas, forex, valas dan lainnya, pengawasannya juga dilakukan di Bappepti. Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/. Sedangkan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappebti.go.id.
Pada awal Februari ini, OJK telah melakukan peluncuran minisite Satgas Waspada Investasi dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx. Melalui situs tersebut, masyarakat mendapatkan edukasi dan informasi mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pegadaian ilegal yang telah di hentikan oleh SWI.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
( Suly / FF )
Komentar