INBISNIS.ID, BORONG – Sebanyak 155 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 di Manggarai Timur, Provinsi NTT yang terdiri dari tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan, resmi menerima SK pengangkatan menjadi PNS. Bertempat di Aula Setda, pada Rabu (02/03/2022).
Kegiatan pelantikan pengambilan sumpah PNS dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 39 ayat 1 yang menyatakan bahwa “setiap Calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji”.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH, M.Hum, dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Ir. Boni Hasudungan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Pada kesempatan itu, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas meminta pada PNS baru untuk terus kreatif dan produktif.
“PNS di jaman 4.0, jaman dimana kolaborasi antara teknologi siber dengan teknologi otomatisasi memasuki semua bidang, dituntut untuk lebih kreatif dan produktif serta senantiasa mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Produktivitas dan kreativitas ini juga jangan hanya di dunia maya tetapi juga di dunia nyata, itu yang utama,” pesan Bupati Agas.
Pada era 4.0 PNS juga dituntut untuk tidak hanya terampil tetapi juga harus memiliki kompetensi, etika, relasi dan keberanian, yang terutama adalah memiliki loyalitas pada kebaikan; ketika hal baik menjadi landasan dan tujuan, maka pekerjaan pasti akan menghasilkan hal-hal baik juga.
Selain itu, Bupati Agas menyampaikan kebanggannya karena mendapat tambahan 155 orang untuk bersama membangun Manggarai Timur melalui tes yang dilaksanakan secara kompetitif.
Menyinggung soal perpindahan pegawai dari dan ke Manggarai Timur, Bupati Agas menyampaikan bahwa, menjadi PNS adalah pilihan sadar, demikian juga dengan formasi dan lokasi kerja, semuanya adalah pilihan kalian masing-masing.
Untuk menghargai pilihan itu kata Agas, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa, harus ada surat pernyataan yang untuk bersedia mengabdi dan tidak pindah selama 10 tahun sejak TMT CPNS.
Jika sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka akan dianggap mengundurkan diri.
“Atas dasar itu, maka saya sebagai Bupati tidak akan menandatangani surat apapun terkait perpindahan pegawai dengan apapun alasannya,” ujar Agas Andreas.
(Redaksi)
Komentar