oleh

Buka Luas Partisipasi Masyarakat, Kemenkeu Siapkan Landing Page untuk Pembahasan RUU P2SK

INBISNIS.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) dalam RUU Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. RUU P2SK ini merupakan RUU inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah menjadi UU.

Guna memenuhi ketentuan pasal 96 UU Pembentukan Peraturan PerUUan, Kementerian Keuangan sebagai koordinator penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU P2SK terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU dimaksud melalui Meaningfull Participation (Konsultasi Publik). Setelah dilaksanakan di Jakarta, Yogyakarta, dan sejumlah kota lainnya, kegiatan konsultasi publik kali ini dilaksanakan secara hybrid di Palembang pada Senin (24/10).

“Pelibatan publik karena masyarakat punya hak untuk memberikan masukan dengan instrumen tulisan maupun lisan, langsung maupun tidak langsung. Masyarakat juga punya hak untuk didengarkan, punya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan juga punya hak untuk mendapatkan penjelasan,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat memandu jalannya diskusi pada acara tersebut yang dilansir kemenkeu.go.id.

Selain menggaet partisipasi melalui penyelenggaraan konsultasi publik, Pemerintah juga telah menyiapkan landing page www.kemenkeu.go.id/partisipasipublik-RUUP2SK sebagai salah satu instrumen untuk memastikan seluruh proses penyusunan RUU ini transparan. Dalam landing page tersebut, terdapat link dokumen dan link partisipasi yang terbuka bagi masyarakat yang ingin berperan dalam penyusunan RUU P2SK.
Hal ini berdasarkan yang dikutip Media INBISNIS.ID pada Selasa (25/10/2022).

“Harapannya, dengan semakin banyak masukan, RUU ini memiliki ownership yang kuat dari seluruh stakeholder. Semakin banyak masukan yang mempertajam, menyempurnakan DIM, dan juga menjadi masukan bagi DPR agar nanti dalam pembahasan bisa betul-betul mencapai maksud dan tujuan yang kita harapkan,” pungkas Yustinus.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *