INBISNIS.ID SUMENEP – Guna menanamkan jiwa dan semangat gotong royong, sukarela, bahu membahu, Kepala Desa Desa (Kades) Angon – Angon, memberikan himbauan kuat kepada aparat Desa dan perangkatnya agar tidak melakukan penarikan sumbangan berupa uang, terhadap adanya kegiatan perbaikan jalan rusak sepanjang lebih kurang 1 kilometer (1 Km) pada jalan poros Desa Angon – Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Moh Hanafi, Kepala Desa (Kades) Angon – Angon, kepada INBISNIS.ID menyampaikan, inisiatif warga Desa Angon – Angon untuk melakukan perbaikan jalan poros Desa tersebut, disampaikan dalam rapat musyawarah di balai Desa Angon – Angon. Atas dasar kesepakatan dalam rapat di Kantor Desa Angon – Angon tersebut, dan dengan semangat gotong royong, kemudian Pemerintah Desa (Pemdes) Angon – Angon bersama masyarakat melakukan kegiatan perbaikan jalan poros Desa, berupa pengecoran jalan lebih kurang sepanjang 1 Km, Selasa (28/06).
“Berdasarkan laporan Carek (Sekretaris Desa) Angon – Angon, adanya inisiatif masyarakat yang ingin memperbaiki jalan menuju Masjid Al Falah (jalan poros Desa), dengan menggunakan dana swadaya masyarakat. Pada prinsipnya saya tidak melarang karena demi kebaikan. Namun, rencana kegiatan itu agar dirapatkan oleh seluruh perangkat Desa bersama masyarakat. Kalau masyarakat mau nyumbang bahan – bahannya (material bangunan) silahkan dilaksanakan. Jadi, tolong dirapatkan di Kantor atau Balai Desa Angon-Angon,” ujar Kades Moh Hanafi menghimbau.
Lanjut Kades Moh Hanafi menyampaikan, perbaikan jalan yang diprakarsai oleh Pemdes Angon – Angon, yaitu jalan menuju Masjid Al Falah tersebut, sebelum ada perintah dari saya (Kades) jangan ada kegiatan perbaikan jalan tersebut.
“Terlebih dahulu saya minta laporannya dari para perangkat Desa, jangan ada penarikan Dana berupa uang ke masyarakat. Kalau masyarakat mau menyumbang bahan (material bangunan) dipersilahkan, karena itu bagian dari amal sedekah kita. Jadi tunggu perintah dari saya jika mau mengerjakan,” imbuhnya.
Menurut Moh Hanafi, tujuan kita melarang memungut sumbangan berupa uang dari masyarakat, karena untuk kehati hatian kita, sehingga kegiatan ini benar – benar murni sukarela atas dasar semangat gotong royong dari masyarakat Desa Angon – Angon.
“Dari zaman dulu, budaya gotong royong yang diwariskan para pendahulu kita, yang namanya gotong royong itu, tidak meminta uang dari masyarakat. Melainkan berupa tenaga dan bahan – bahan yang disumbangkan secara sukarela. Apalagi pada zaman sekarang, pungutan berupa uang terhadap masyarakat itu, dilarang dan ada dasar hukumnya. Dan yang lebih fatal lagi, jika sampai terjadi penyelewengan dari uang yang dikumpulkan, maka imbasnya kepada Pemdes itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Kades Hanafi, dalam hal ini, sudah diperintahkan agar aparat desa dan perangkatnya untuk ikut serta memberikan sumbangan berupa material sesuai kemampuannya.
“Dari saya (Kades) 150 sak semen, dan aparat Desa beserta perangkatnya agar juga secara sukarela memberikan sumbangan sesuai kemampuan. Maka, selama kegiatan gotong royong perbaikan jalan ini berlangsung, maka yang piket di Balai Desa cukup staf saja. Sedangkan aparat dan perangkatnya (perangkat Dusun, RT, RW, dan Hansip), agar ikut turun kelapangan, membantu kegiatan pengecoran jalan tersebut.” tandas Kades Angon – Angon Moh. Hanafi.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar