oleh

BPN Nagekeo Tak Hiraukan Masyarakat Adat Labolewa, Tangkap Kepala BPN

-Daerah-315 views

INBISNIS.ID, NAGEKEO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai enggan hiraukan masyarakat adat Lambo, Lele dan Kawa (Labolewa) dan menjadi biang persoalan pengadaan tanah pembangunan waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kondisi tersebut terpotret saat perwakilan masyarakat Adat Labolewa mendatangi Kantor BPN Nagekeo, pada Senin (15/11/2021) siang.

Kedatangan masyarakat Adat Labolewa dengan niat mengkonfirmasi terkait persoalan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan waduk Lambo.

Proses pengadaan tanah waduk Lambo diduga syarat manipulasi karena BPN Nagekeo mencatat nama orang lain di atas bidang tanah milik masyarakat Adat Labolewa.

Kepala BPN Nagekeo, ketika hendak dikonfirmasi masyarakat Adat Labolewa, tidak beritikad baik terhadap kedatangan masyarakat. Ia tidak ingin bertemu masyarakat dan beralasan sedang melakukan pertemuan virtual.

Ferdinandus Dhosa, Toko mudah masyarakat Adat Labolewa, mengutuk sikap kepala BPN yang dinilai enggan Menghiraukan kedatangan masyarakat Adat Labolewa.

Kata Ferdin, BPN adalah biang konflik terhadap urusan pengadaan tanah PSN waduk Lambo yang Berpotensi melahirkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Ferdin Mengungkapkan bahwa Masyarakat Adat Labolewa sejatinya mendukung penuh pembangunan Waduk Lambo, Namun masyarakat menuntut agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara adil dan tidak terabaikan.

“Suku-suku asli yang kena dampak tidak  diundang, mereka (BPN) undang suku-suku yang muncul baru. Ini Ada apa?. Jangan sampai mereka mau ciptakan konflik horizontal ditengah masyarakat,” tegas Ferdin.

“Kami minta pertanggungjawaban yang jelas. Pertanggungjawaban bukan sekedar ruba-ruba data di BPN. pertanggungjawaban kepada masyarakat Adat, sehingga tidak menjadi konflik terhadap masyarakat saya sendiri,” paparnya.

Ferdin meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan menangkap kepala BPN Nagekeo dan oknum-oknum yang terlibat dalam urusan pengadaan tanah dan berniat untuk memanipulasi data kepemilikan tanah milik masyarakat Adat Labolewa.

Menurut Ferdin merekalah  yang sesungguhnya berniat menghalangi proses pembangunan waduk Lambo di kabupaten Nagekeo.

“Kami ini dari awal mendukung pembangunan waduk, tapi muncul lagi yang baru-baru itu, tangkap dulu mereka itu yang menghambat. yang menghambat pembangunan waduk itu mereka bukan kami. Kalau masyarakat protes bilang masyarakat provokator suruh tangkap,” bebernya.

“Kalau mau lihat secara obyektif, tangkap mereka dulu, tangkap kepala BPN, jangan tangkap kami,” tutur Ferdin dengan tegas.

Pantuan media INBISNIS.ID, saat mendatangi Kantor BPN Nagekeo, Masyarakat Adat Labolewa didampingi kuasa hukumnya, Mbulang Lukas, SH, Advokat Senior Asal Nagekeo dan Pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *