INBISNIS.ID, BALI – Jaringan penjualan narkotika jenis sabu berkedok apotek di Kota Singaraja berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Bali.
Pada saat proses penangkapan pada 28 Mei 2022 lalu, petugas dari BNN mendatangi apotek lalu mengamankan sejumlah orang.Dari hasil penangkapan petugas mengamankan 54 paket Kristal jenis sabu.
Empat orang diamankan, masing-masing berinisial Tom selaku pemilik apotek, Am selaku penjaga apotek dan pengendalian transaksi, Kls bertugas sebagai pengintai pembeli serta Dp pemilik kurir dan pemilik Kafe.
Saat ditanya petugas, Tom mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Dp, kemudian petugas melakukan pencarian lalu menangkap Dp.
Diketahui, peredaran barang terlarang ini terbilang baru dan tidak seperti biasanya yang di mana peredaran narkoba itu dilakukan dengan cara menempel. Namun kali ini pelaku menjualnya dengan berkedok apotek.
“Ini modus terbilang baru karena biasanya peredaran narkoba khususnya sabu dilakukan dengan cara tempel. Kalau ini mereka jual langsung layaknya apotek di tengah kota,” ujar Brigjen Pol. Drs Gde Sugianyar Dwi Putra, S,.H,.M. Si, selaku kepala BNNP provinsi Bali saat pres confrece pada, Selasa (31/5/2022).
Selain berkedok apotek kata Sugianyar, pelaku juga menyediakan ruangan spesial untuk tamu yang ingin konsumsi di tempat. Dengan cara baru tersebut, BNNP berhasil menemukan daftar pelanggan, tercatat ada 100 orang yang jadi pelanggan di tempat ini.
“Dari buku pelanggan dan HP ditemukan sekitar 100 pelanggan, mereka Kami sudah hubungi secara persuasif untuk melapor ke BNN karena mereka adalah korban,” katanya.
Atas perbuatan pelaku mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Komentar