INBISNIS.ID, JAKARTA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama dengan Kementerian Keuangan masih merampungkan insentif yang difokuskan untuk menarik investor menanamkan modalnya, sebagai pengganti tax holiday.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Tirta Nugraha Mursitama mengatakan, insentif seperti tax holiday makin tak menarik saat ini karena pemberlakuan Global Minimum Tax (GMT). Di Indonesia, GMT berlaku per 1 Januari 2025.
“Karena insentif tradisional seperti tax holiday, tax allowance, terkesan mutlak dan tidak semenarik dulu,” kata Tirta yang dilansir cnbcindonesia.com, Senin (13/10/2025).
Oleh sebab itu, ia mengatakan, dalam merancang insentif baru pengganti tax holiday, BKPM bersama Kementerian Keuangan tengah mendesain bentuk insentif yang benar-benar baru, supaya investor semakin tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kita rancang bersama mereka upaya yang lebih terkoordinasi, termasuk langkah perencanaan bersama antara DJP, Kementerian Keuangan dan kementerian kita, termasuk menciptakan insentif baru agar lebih efektif,” tegasnya.
BACA JUGA :
- INBISNIS Property, Menjadikan Properti Anda Lebih Berharga
- Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang Investasi dan Hilirisasi
- Dialog Yudisial Indonesia–Australia, Perkuat Kerja Sama Hukum Lingkungan
- Labuan Bajo Holiday, Jadikan Liburan Anda Lebih Berkesan
- Indonesia Menjadi Hotspot Investasi Australia, Ini Faktor Utamanya!
Rancangan insentif baru ini, kata Tirta, menjadi penting karena seberapapun insentif pembebasan pajak yang diberikan pemerintah kepada investor, akan tetap merugikan pemerintah bila tidak didesain dengan bentuk insentif baru. Sebab, ada batasan tarif GMT 15% yang berlaku di semua negara.
“Kalau kita coba beri insentif ke mereka, katakanlah di bawah 15%, seperti pemerintah negara asalnya boleh ambil pajaknya, marginnya jadi beda, kan? Misalnya, pajak Indonesia 10%, 5% sisanya akan diambil kembali oleh negara asal tempat kantor pusat investornya berdiri,” papar Tirta.
Karena insentif baru ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Tirta mengaku belum bisa bicara detail bentuk-bentuk yang tengah didesain. Ia hanya memastikan, insentif itu akan rampung dalam waktu dekat.
“Karena kami ingin menarik investor asing sebanyak mungkin. Jadi, ada beberapa desain atau beberapa skenario. Tapi kami masih mengerjakan lebih detail dalam skenario-skenario ini. Kami bergerak cepat karena semoga kementerian kami bisa mengeluarkan hal semacam ini untuk menarik investor asing,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebetulnya masih memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% sampai dengan Desember 2025.
BACA JUGA :
- Bali Catat Kenaikan Okupansi, Investor Asing Semakin Dominan
- Buka Bisnis di Bali, Investor Asing Dituntut Taat Pajak
- WNA Diberi Hak Pakai, Pengawasan Tetap di Pemerintah Daerah
- INBISNIS, One Stop Investment Solution
- AFR Asia Summit 2025, Memperkuat Hubungan Australia–Asia
Namun, kini ada kriteria khusus penerimanya, karena adanya pemberlakuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Rabu (15/10/2025).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku masih merancang insentif pajak baru yang akan diterapkan sebagai pengganti insentif tax holiday.
Insentif tax holiday menjadi tidak relevan untuk diterapkan karena pemerintah telah menerapkan pemberlakuan global minimum tax (GMT) di Indonesia.
“Kita lagi merancang itu, GMT nya kita terapkan dulu,” tegas Bimo saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Bimo menjelaskan, rancangan insentif pengganti tax holiday itu akan berpedoman pada upaya memperdalam pohon industri yang sudah ada di Indonesia.
“Jadi hilirisasinya makin bagus, makin dalam, otomatis distribusi manfaatnya juga makin oke,” tuturnya.
Sempat beredar informasi insentif baru pengganti tax holiday akan berupa cash subsidy untuk sektor investasi strategis, refundable tax credit, dan non refundable tax credit, namun Bimo membantahnya.
Sumber :cnbcindonesia.com
(Redaksi)
Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.
Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.
Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.
Komentar