oleh

BKPM Ambil Langkah Tegas Atasi Kekacauan Perizinan OSS di Bali

INBISNIS.ID, JAKARTA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan telah menertibkan sejumlah proyek akomodasi pariwisata di Bali yang tidak sesuai perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025) menyatakan, kementeriannya justru menjadi pihak pertama yang menghentikan proyek bermasalah di Bali.

“Kalau ingat kemarin sekitar 4-5 bulan yang lalu, yang ada heboh salah satu investasi properti di Rusia, itu yang cabut bukan Pemda, itu yang cabut adalah kementerian investasi,” ujarnya yang dilansir bisnis.com, Selasa (28/10/2025).

Menurut Todotua, BKPM terbuka terhadap semua keluhan terkait sistem OSS, termasuk yang disampaikan oleh Pemprov Bali. Melalui tim Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, BKPM kini gencar menertibkan kegiatan usaha di Bali yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Ia mengakui masih banyak pembangunan villa, hotel, dan beach club di Bali yang belum sepenuhnya sesuai aturan. Karena itu, BKPM akan terus membekukan proyek yang tidak memenuhi standar OSS dan melanggar tata ruang.


BACA JUGA :


Todotua menambahkan, pemerintah pusat dan daerah akan memperkuat koordinasi agar perizinan dan pengawasan berjalan selaras. BKPM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali berencana membentuk desk bersama guna memperkuat sinergi pengawasan.

“Karena whatever the story, dalam pelayanan perizinan ini DPMPTSP daerah juga menggunakan platform OSS,” tegasnya. Ia menilai penertiban ini menjadi bukti komitmen pemerintah pusat menjaga iklim investasi tetap sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyoroti penerapan OSS berbasis risiko (OSS-RBA) yang dinilai menyebabkan pembangunan hotel, villa, dan restoran tidak terkontrol. Investor bisa langsung membangun dengan izin daring tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

labuan bajo holiday

Menurut Koster, sistem ini mengabaikan izin bangunan (IMB, PBG-SLF) dan kerap menyebabkan alih fungsi lahan sawah produktif. Ia menilai OSS perlu disinkronkan dengan kondisi lokal Bali yang memiliki karakter sosial-budaya dan tata ruang khusus.

“Norma yang diatur di BPP dan undang-undang pusat berlaku umum, padahal di bawah kita punya Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan RDTR yang seharusnya jadi acuan utama. Akibatnya, izin usaha bisa keluar meskipun melanggar tata ruang,” kata Koster, Senin (13/10/2025).

Koster juga menyoroti lemahnya pengawasan daerah yang membuat izin bisa terbit di kawasan lindung. Ia memperingatkan, bila hal ini terus dibiarkan, pelaku asing akan membanjiri sektor ekonomi lokal dan menggerus ruang usaha masyarakat Bali.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Punya pertanyaan soal Bantuan Hukum & Perizinan, Pencarian & Pengembangan Properti, Layanan Relokasi & Eksplorasi, Dukungan Media & Branding, Distribusi Produk ? INBISNIS bisa bantu jawabin.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini.

Yuk, gabung grup WhatsApp Berita INBISNIS.ID atau ikuti Channel Berita INBISNIS.ID! Dapatkan info terkini tentang Investasi, Bisnis dan Dunia Usaha langsung ke ponselmu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *