INBISNIS.ID, JAKARTA – PT PLN (Persero) mengalami krisis akibat kurangnya pasokan batu bara. Hampir 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 Megawatt (MW) terancam padam. Listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam putus akibat hal ini. Gara-gara persoalan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.
Perusahaan-perusahaan tambang batu bara protes karena ekspor disetop. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah pun mengundang para pelaku usaha untuk berdiskusi. Pada 2 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, pemerintah menggelar rapat pembahasan ekspor batu bara. Direktur-direktur perusahaan tambang batu bara diundang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga hadir dalam rapat.
Dalam dokumen rapat, terungkap bahwa 490 dari 613 atau hampir 80 persen perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari target DMO yang ditetapkan pemerintah.
Dari 490 perusahaan tersebut, 418 di antaranya bahkan sama sekali tidak menjalankan kewajiban DMO, atau dengan kata lain realisasi DMO-nya nol persen. 418 perusahaan tersebut diwajibkan memasok batu bara DMO sebanyak 41,363 juta ton, realisasinya tidak ada.
Lalu 30 perusahaan hanya merealisasikan 1-24 persen kewajiban DMO-nya. Dari target DMO batu bara sebanyak 8,765 juta ton, mereka hanya merealisasikan 1,090 juta ton per Oktober 2021.
Kemudian 17 perusahaan hanya merealisasikan DMO sebanyak 25-49 persen dari target. Total target 17 perusahaan ini 8,204 juta ton, realisasinya per Oktober 2021 baru 3,153 juta ton.
Sebanyak 25 perusahaan hanya merealisasikan DMO sebesar 50-75 persen dari target. Total targetnya 9,518 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sebesar 5,652 juta ton.
Status Eksportir Terdaftar (ET) untuk 490 perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO dengan baik itu kini dibekukan oleh pemerintah.
“Pembekuan ET per 2 Januari 2022 bagi perusahaan yang realisasi DMO 0-75 persen sekitar 490 perusahaan,” demikian disebutkan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Senin (3/1).
Sedangkan perusahaan yang realisasi DMO-nya di atas 75 persen dari alokasi yang telah ditetapkan pemerintah, dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah.
Ada 30 perusahaan yang realisasi DMO-nya antara 76-100 persen dari kewajiban. Dari target DMO sebesar 54,707 juta ton, realisasinya sudah 47,800 juta ton per Oktober 2021.
Selain itu, 93 perusahaan tercatat sudah menjalankan kewajiban DMO hingga di atas 100 persen dari kewajibannya. Kewajiban DMO 93 perusahaan ini 43,572 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sudah 83,734 juta ton.
Jadi, 123 perusahaan inilah yang dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah. Sisanya, 490 perusahaan benar-benar dilarang ekspor.
Total realisasi DMO batu bara per Oktober 2021 sebanyak 141,392 juta ton, dari target 166,151 juta ton.
Sumber : kumparanBISNIS
(Fery Fadly / Redaksi)
Komentar