oleh

Berantas Mafia Tanah, Pemerintah Merevisi Regulasi

INBISNIS.ID, JAKARTA – Maraknya kasus mafia tanah yang semakin merajalela di Indonesia tidak bisa lagi disepelekan, perlu langkah tegas dari pemerintah untuk menuntaskan permasalahan ini.

Pemerintah saat ini tengah merevisi regulasi mengenai broker properti, yakni menaikkan izin agen properti atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) dari resiko rendah menjadi menengah ke tinggi.

Pemerintah juga bakal merevisi PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini sedang dalam proses penggodokan.

Baca juga :Tanah Terlantar Bisa Diambil Alih Negara, Baca Aturannya

“Ini sudah dalam tahap final. Jadi sudah ada Kemenko Ekonomi, revisi PP5. Sekarang sudah masuk ke staf presiden. Dan staf presiden juga akan masuk ke Kemendag nanti,” kata Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis di Jakarta yang dilansir cnbcindonesia.com, Rabu (7/5/2025).

Baca juga :Kepala Biro Humas ATR/BPN: Sertifikat Elektronik Bukan Sekedar Inovasi

Adanya regulasi ini bakal menempatkan transaksi jual beli properti menjadi berisiko menengah-tinggi sehingga agen properti yang mau melakukan transaksi harus ada sertifikasi, tujuannya demi meminimalisir kejadian penipuan oleh broker yang tidak jelas.

“Jadi kita berharap dalam waktu beberapa bulan ini, revisi PP5/2021 itu akan keluar. Dan itu akan menjadi revisi PP peraturan Kemendag yang PP 5/2021,” sebut Clement.

Dengan adanya agen properti yang jelas maka ruang penipuan di bidang ini diharapkan bisa dipersempit. Alhasil kasus sertifikat ganda seperti di Tambun Bekasi beberapa waktu lalu juga bisa diminimalisir.
Hal ini berdasarkan yang dikutip media INBISNIS.ID, Rabu (28/5/2025). 

“Tanpa ada regulasi yang jelas, bagaimana industri broker bisa menjadi satu penopang untuk kemajuan ekonomi Indonesia? Padahal ini untuk kemajuan Indonesia juga,” ujar Clement.

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.