oleh

Bawa Sabu 47,55 Gram ke Hotel, Pelaku Diringkus Satreskoba Polres Sumenep

INBISNIS.ID SUMENEP – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H, menangkap 3 (tiga) orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 47.55 gram. Penangkapan 2 orang terlapor dilaksanakan di Hotel Musdhalifah 2 Sumenep, dan 1 orang lainnya ditangkap area parkir wisata pantai lon malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana,  Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, S.H, M.H., melalui Humas Polres Sumenep mengungkapkan kronologis kejadian, bermula ketika Kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa dua orang terlapor dari Sokobanah Kabupaten Sampang menginap di Hotel Musdhalifah 2 kamar nomor 114, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (24/5).

“Mengetahui terlapor menginap di Hotel Musdhalifah 2, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor berinisial H,” jelasnya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan kamar, ditemukan barang bukti di bawah bantal kasur berupa 1 poket (kantong plastik) berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial W, di sebuah warung di depan Hotel Musdalifah tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut didapat dari yang berinisial M.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M (Pelaku) di area parkir wisata Pantai Lon Malang Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada terlapor H dan W,” tukasnya.

Selanjutnya, semua terlapor dan barang bukti diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Identitas terlapor yakni, inisial H (32), Dusun Sumber Nyato,  Desa Sokobana Daya, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang. Dan Inisial W (32), Dusun Lanpao Dajah, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Dan inisial M (29), Dusun Marenget Timur, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobana,  Kabupaten Sampang,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terlapor H, berupa 1 poket (kantong plastik) berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram. Dan 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari terlapor W, berupa 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda  motor merk Honda Scoopy warna abu-abu, Nopol M-4358-TR. Dan yang disita dari M, berupa 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.

“Akibat perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegas  Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.

(Redaksi)

Well, Silahkan tulis pendapatnya di kolom komentar ya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *