oleh

Bantuan BPUM untuk UKM Masih Menunggu Petunjuk Pusat

INBISNIS.ID, MALUKU UTARA – Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai program yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia. Salah satu program yang disediakan oleh pemerintah adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagaimana pelaksanaan program ini di Provinsi Maluku Utara?

INBISNIS.ID mencoba menghubungi Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Utara, Wa Zahria pada Sabtu, (26/3) siang tadi melalui handphone selulernya dan begini penyampaiannya.

“Bantuan BPUM sebagaimana yg telah disalurkan pada tahun 2020 dan 2021 sudah terlaksana dengan lancar dan untuk tahun  2022 kita masih menunggu informasi  dari pusat, karena sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat. Akan kami informasikan segera jika sudah ada edaran resmi dari pusat,” terang Kadis.

Selanjutnya dikatakan Wa Zahria bahwa, pada tahun ini pihaknya masih konsen dengan beberapa program peningkatan UMKM seperti peningkatan kapasitas UMKM melalui pelatihan digitalisasi, karena hal ini sudah menjadi kewajiban bukan lagi keharusan, kemudian ada pelatihan pemasaran.

Program yang kedua adalah bantuan alat-alat produksi dimana ini merupakan jawaban atau respon kami terhadap berbagai permasalahan yang disampaikan UMKM saat pertemuan.Untuk informasinya yang dilansir dari rsddrsoebandi.id bahwa setiap warga Indonesia yang merupakan pelaku UMKM bisa mempelajari berbagai syarat yang ditetapkan untuk menerima bantuan sosial dari program ini. Jika Anda belum memperoleh bantuan ini padahal mempunyai usaha, berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda ketahui.

  1. Merupakan pelaku atau pemilik UMKM dan adalah warga negara Indonesia atau WNI, bukan warga negara asing.
  2. Pelaku yang akan mendaftar untuk menerima bantuan dari program BPUM ini harus mempunyai usaha menengah, kecil, atau mikro. Selain itu, warga yang akan mendaftar juga harus mempunyai nomor induk kependudukan atau NIK.
  3. Pelaku UMKM tidak boleh merupakan anggota Polri, bukan bagian prajurit TNI, bukan ASN atau aparatur sipil negara, bukan karyawan dari BUMD (badan usaha milik daerah) atau BUMN (badan usaha milik negara).
  4. Usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM tidak sedang mendapatkan kredit atau didanai oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau mendapat pinjaman usaha dari bank manapun.
  5. Jika alamat KTP pemilik UMKM berbeda dari lokasi usaha, pelaku UMKM harus mempersiapkan SKU atau surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh pihak yang berwajib.

Para pelaku UMKM yang ingin mendaftar program BPUM ini harus memenuhi kelima persyaratan di atas. Selain itu, ada beberapa file atau berkas yang wajib dipersiapkan oleh setiap pelaku usaha agar bisa mendaftar dan memperoleh bantuan dari pemerintah Indonesia.

(Redaksi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *