INBISNIS.ID, JAKARTA – Angka penularan covid-19 terus meningkat di berbagai wilayah di Indonesia. Belum ada tanda-tanda kapan pandemi ini akan berakhir.
Meski vaksin yang telah didatangkan dari Tiongkok sedang dalam tahap uji dan belum diketahui kapan akan diproduksi massal, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker).
Beberapa daerah di Indonesia juga telah mengeluarkan surat edaran larangan perayaan tahun baru, salah satunya Bali. Dikutip kompas.com, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” seperti tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).
Lalu, bagaimana dengan daerah lain?
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga telah mengeluarkan pernyataan larangan merayakan tahun baru di Jawa Barat.
“Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Ini tolong disosialisasikan. Kita bersama Satgas Covid sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang ada potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan,” ujar Emil, usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga melarang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di hotel. Pasalnya, perayaan di hotel dinilai rawan menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Begitupun dengan ibu kota Jakarta yang juga melarang perayaan sambut tahun baru. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat agar tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru yang tidak sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan juga melarang perayaan tahun baru di tengah pandemi.
Diharapkan masyarakat dapat mematuhi himbauan yang dikeluarkan ini, jaga diri Anda dan keluarga dengan 3M.
(Redaksi)
Komentar